Inti Berita:
• Disparbud Trenggalek berencana mengubah nomenklatur SOTK menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disbudparekraf guna memperjelas jalur koordinasi serta penyaluran program dan stimulus anggaran dari Kementerian Ekonomi Kreatif.
• Perubahan ini bukan pembentukan bidang baru, sebab bidang Ekonomi Kreatif sudah berdiri sendiri sejak 2023, melainkan penjelasaan nama dinas secara eksplisit.
SUARA TRENGGALEK – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek berencana mengubah nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).
Penambahan nama ekonomi kreatif tersebut diharapkan memperjelas jalur koordinasi dan penyaluran program hingga stimulus anggaran dari Kementerian Ekonomi Kreatif kepada pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Tony Widianto mengatakan perubahan itu merupakan penambahan nomenklatur dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), bukan pembentukan bidang baru.
Menurutnya, bidang ekonomi kreatif di lingkungan dinas tersebut sebenarnya sudah berdiri sendiri sejak tahhn 2023. Namun, nama ekonomi kreatif belum tercantum secara eksplisit dalam nomenklatur dinas.
“Jadi dinasnya tidak hanya pariwisata dan kebudayaan, tapi ekonomi kreatifnya juga harus muncul,” ujar Tony.
Ia menjelaskan, rencana perubahan tersebut berawal dari koordinasi yang dilakukan pemerintah daerah pada tahun lalu, menyusul terbentuknya Kementerian Ekonomi Kreatif.
Dalam koordinasi itu, Bupati Trenggalek bersama anggota DPR RI Novita Hardini selaku mitra Kementerian Ekonomi Kreatif berkunjung ke kantor kementerian tersebut di Jakarta.
Dari koordinasi tersebut, pemerintah daerah mendapat masukan agar nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani ekonomi kreatif mencantumkan bidang tersebut secara jelas.
Dengan begitu, kementerian diharapkan lebih mudah mengembangkan dan menyalurkan program kegiatan ke tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tony mengatakan, perubahan nomenklatur Disparbud Trenggalek bakal diusulkan bersamaan dengan rencana perubahan peraturan daerah terkait SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Proses pembahasannya telah beberapa kali dilakukan dan dikoordinasikan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.
Namun, penetapan atau pengesahan perubahan nama dinas tersebut saat ini masih menunggu kepastian payung hukum.
“Untuk proses ini sendiri sudah dibahas beberapa kali dan dikoordinir oleh Bagian Organisasi Setda. Mudah-mudahan ini juga bakal disetujui dari dewan. Nanti kita tunggu saja untuk penetapan payung hukumnya,” jelasnya.
Tony kembali menegaskan, perubahan yang direncanakan tersebut berfokus pada nomenklatur dinas. Sementara itu, struktur organisasi, ruang lingkup, dan fungsi dinas diharapkan tetap seperti sebelumnya.
Ia juga memastikan penambahan nama ekonomi kreatif tidak berarti pembentukan bidang baru, karena bidang tersebut sudah ada sejak 2023.
Terkait potensi dampak terhadap anggaran, Tony menjelaskan bahwa pencantuman nomenklatur ekonomi kreatif diharapkan dapat memperjelas penyaluran program dari kementerian kepada dinas yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.
“Jadi penyalurannya bisa langsung ke dinas yang memiliki nomenklatur ekonomi kreatif,” katanya.











