PERISTIWA

Ada 5 Perbup Baru Amanat Perda Pemdes, Pemkab Trenggalek Dahulukan Regulasi Pilkades

×

Ada 5 Perbup Baru Amanat Perda Pemdes, Pemkab Trenggalek Dahulukan Regulasi Pilkades

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi.
Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek memprioritaskan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades 2027 usai Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015 resmi diundangkan menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2026 pada 13 Oktober 2026.
​• Rancangan Perbup (Raperbup) Pilkades telah dikirim ke Biro Hukum Pemprov Jatim untuk menjalani tahapan fasilitasi sebelum nantinya diundangkan secara resmi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
​• Dari total lima Perbup yang diamanatkan oleh Perda baru tersebut, Perbup Pilkades dinilai paling mendesak, sementara empat aturan turunan lainnya akan disusun secara bertahap.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai memprioritaskan penyelesaian peraturan bupati (Perbup) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) 2027 setelah perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa resmi diundangkan pada 13 Oktober 2026.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Suyatno, mengatakan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa tersebut telah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2026.

Tahap berikutnya adalah menyelesaikan aturan turunan untuk menjalankan ketentuan dalam perda tersebut. Saat ini, rancangan Perbup (Raperbup) tentang Pilkades telah dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.

“Raperbup hari ini sudah kita kirim ke Biro Hukum Jatim dimohonkan fasilitasi, setelah hasil fasilitasi turun langsung kita undangkan,” kata Suyatno.

Fasilitasi pemerintah provinsi menjadi salah satu tahapan sebelum Raperbup tersebut dapat diundangkan. Karena itu, kepastian waktu pengundangan aturan teknis Pilkades masih menunggu hasil proses tersebut.

Suyatno menjelaskan, perubahan Perda Pemerintahan Desa mengamanatkan pembentukan lima Perbup.

Namun, Pemkab Trenggalek memprioritaskan Perbup Pilkades karena dinilai paling mendesak untuk mendukung persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa pada 2027.

“Perubahan Perda 12 tentang Pemerintahan Desa tersebut mengamanahkan pembentukan lima Perbup. Tindak lanjut terhadap lima Perbup tersebut saat ini yang paling urgen Perbup Pilkades, sedangkan Perbup yang lain akan dilakukan pembentukan setelah yang ini secara bertahap,” jelasnya.

Dengan demikian, penyusunan Perbup Pilkades menjadi tahap awal dari rangkaian pembentukan lima aturan turunan tersebut. Empat Perbup lainnya akan disusun secara bertahap setelah aturan Pilkades ditindaklanjuti.

Pemkab Trenggalek berharap penyelesaian aturan turunan tersebut dapat memastikan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2026 memiliki dasar teknis pelaksanaan di tingkat kabupaten, khususnya untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades 2027.