PERISTIWA

Perda Tentang Desa di Trenggalek Tunggu Registrasi Gubernur, Raperbup Pilkades 2027 Disiapkan

×

Perda Tentang Desa di Trenggalek Tunggu Registrasi Gubernur, Raperbup Pilkades 2027 Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Situasi pengesahan Raperda tentang Pemerintahan Desa menjadi Perda.
Inti Berita:
​• Pemkab Trenggalek tengah menyiapkan Raperbup aturan teknis Pilkades 2027 secara simultan sembari menunggu nomor registrasi perubahan Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa dari Gubernur Jawa Timur.
​• Raperbup pelaksana yang diharmonisasi ke Kanwil Kemenkum Jatim ini memuat penyesuaian regulasi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
​• Poin penting aturan baru mencakup syarat pendidikan (minimal SMP untuk calon Kades dan SMA/Paket C untuk perangkat desa), penggunaan ujian sistem CAT, mekanisme calon tunggal, hingga pembatasan maksimal 5 calon Kades.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai menyiapkan aturan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 melalui Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).

Namun, penyusunan aturan tersebut masih berjalan bersamaan dengan proses registrasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Suyatno, mengatakan perubahan Perda yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek saat ini masih menunggu nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur.

“Perda tentang perubahan Perda 12 tentang Pemerintahan Desa saat ini masih menunggu nomor registrasi Gubernur Jatim. Setelah nomor registrasinya turun, segera diundangkan,” kata Suyatno.

Sembari menunggu proses tersebut, penyusunan Raperbup tentang Pilkades terus dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Materi aturan pelaksana itu juga telah dimintakan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Suyatno berharap, setelah Perda resmi diundangkan, Perbup sebagai aturan turunannya dapat segera menyusul sehingga tersedia pedoman teknis untuk pelaksanaan Pilkades.

“Terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pilkades, saat ini secara simultan sedang disiapkan organisasi perangkat daerah terkait. Bahkan, sudah dimintakan harmonisasi ke Kantor Wilayah Hukum Jatim, dengan harapan ketika Perda diundangkan, Perbupnya pun juga akan segera diundangkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Hartoko, menyampaikan bahwa OPD teknis telah menyiapkan dan membahas materi aturan pelaksana tersebut.

Adapun perkembangan proses harmonisasi dan fasilitasi Raperbup, menurut Hartoko, diketahui oleh Bagian Hukum Setda Trenggalek.

“Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sudah menyiapkan dan dibahas. Untuk proses harmonisasi dan fasilitasi sudah sampai mana, yang tahu Bagian Hukum,” tulisnya melalui pesan singkat.

Perubahan Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa sebelumnya mencakup sejumlah ketentuan terkait tata kelola pemerintahan desa.

Materi yang dibahas antara lain persyaratan calon kepala desa, pengangkatan perangkat desa, serta mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perubahan regulasi tersebut juga diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pembahasan sebelumnya, persyaratan pendidikan calon kepala desa menjadi salah satu poin perhatian.

DPRD Trenggalek mempertahankan syarat minimal pendidikan SMP atau sederajat bagi calon kepala desa.

Sementara itu, calon perangkat desa diwajibkan memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat, termasuk lulusan Paket C.

Materi lain yang dibahas meliputi penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi perangkat desa, mekanisme calon tunggal dalam Pilkades, batas maksimal lima calon kepala desa, serta persyaratan domisili bagi kepala desa terpilih.

Ketentuan-ketentuan tersebut perlu dijabarkan dalam aturan pelaksana agar penerapannya memiliki pedoman teknis yang jelas.

Meski persiapan telah berjalan, pelaksanaan ketentuan baru tetap harus mengacu pada regulasi yang resmi berlaku.

Karena itu, penyelesaian registrasi Perda dan proses penyusunan Raperbup menjadi tahapan penting menjelang Pilkades Trenggalek 2027.