PERISTIWA

Segel Satpol PP Dibobol, Miras di Ruko Ngantru Trenggalek Kosong Dipindahkan Tanpa Ada Koordinasi

×

Segel Satpol PP Dibobol, Miras di Ruko Ngantru Trenggalek Kosong Dipindahkan Tanpa Ada Koordinasi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Petugas saat memperlihatkan kondisi segel di ruko penjual miras.
Inti Berita:
• Segel Pemkab Trenggalek di gerai miras Sari Jaya Ngantru ditemukan rusak dibobol dan seluruh stok barang dagangan telah dikosongkan tanpa izin resmi Satpol PP pada Selasa (13/10/2026) pagi.
​• Rekaman CCTV menunjukkan barang diangkut keluar ruko sekitar pukul 07.00 WIB melalui pintu belakang, tindakan yang dinilai mencederai marwah pemerintah daerah.
​• Satpol PP menggelar koordinasi internal Pemkab Trenggalek, sementara pihak GP Ansor dan Banser menyerahkan dugaan tindak pidana perusakan segel ini kepada aparat kepolisian.

SUARA TRENGGALEK – Segel gerai penjualan minuman keras (miras) Sari Jaya di Ruko Jaas, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, diketahui telah rusak dan gembok dibobol.

Seluruh barang dagangan di dalam ruko yang merupakan minuman keras tersebut juga telah dipindahkan tanpa sepengetahuan dan izin Satpol PP Trenggalek.

Temuan itu diketahui setelah petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek menerima laporan dan melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (13/10/2026).

Petugas mendapati segel pintu dalam kondisi rusak dan barang berupa miras di dalam lokasi ruko telah kosong. Melalui pantauan CCTV di lokasi, barang di bawa sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Purwo Edi Prawito mengatakan dalam penanganan ini pihaknya rutin memantau ruko tersebut sejak penyegelan dilakukan.

Namun, saat pengecekan Selasa pagi, petugas menemukan adanya pembongkaran segel dan pemindahan barang.

“Waktu kita cek dan setelah kita cek masuk ke dalam, ternyata ada pintu belakang. Segel kita dirusak, dibobol, barang semua diangkut. Mungkin mengemasnya tadi malam dan keluarnya sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Purwo.

Ia menegaskan, pemindahan barang tersebut dilakukan tanpa izin Satpol PP. Dalam penanganan gerai itu, Satpol PP bertindak mewakili tim pemerintah daerah yang melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang perdagangan.

Terkait kejadian tersebut, Purwo mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dan berkoordinasi dengan jajaran terkait serta pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Yang jelas kita rapatkan dulu di internal kami, Satpol PP dan Pemda, termasuk internal Pemda, karena ini yang dibawa sudah marwahnya pemerintah daerah,” katanya.

Meski demikian, Purwo menyebut situasi di lokasi tetap kondusif. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran terkait dan masyarakat yang ikut membantu menjaga situasi tetap aman.

Ansor-Banser Serahkan Penanganan ke Polisi

Sementata itu, Perwakilan GP Ansor Kabupaten Trenggalek, Bekti Harry Suwinto yang juga berada di lokasi mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan terkait dengan pembongkaran segel tanpa koordinasi tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, GP Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Trenggalek memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pengelola gerai untuk mengosongkan seluruh stok miras dari ruko tersebut.

Bekti menyebut pengosongan memang telah dilakukan, tetapi pihaknya tidak menerima pemberitahuan mengenai proses pemindahan barang tersebut.

“Kalau memang terjadi seperti ini, terjadi peristiwa pengosongan oleh mereka sendiri tanpa konfirmasi dari kami dan dari Satpol PP yang menyegel, ya kita serahkan pada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pembongkaran segel, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah sudah terlaksana, sudah terpenuhi, ya kami sudah selesai di sini. Kami dari pihak Ansor Banser menyatakan bahwa Trenggalek harus bebas miras,” kata Bekti.

Terkait kemungkinan aksi lanjutan di lokasi lain, Bekti mengatakan hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Ketua GP Ansor Trenggalek, Gus Zakki.

Disegel karena Belum Mengantongi Izin

Gerai miras Sari Jaya sebelumnya disegel pemerintah daerah pada Minggu (11/10/2026) setelah petugas menyatakan belum menemukan perizinan usaha yang diperlukan.

Saat penyegelan, pengelola juga belum menyerahkan dokumen legalitas dan data barang yang diminta petugas.

Sehari sebelumnya, Minggu (11/10/2026), GP Ansor dan Banser Trenggalek mendatangi ruko tersebut untuk menyampaikan tuntutan agar seluruh stok miras dikosongkan dalam waktu 2 x 24 jam.

Sebelum menuju lokasi, massa berkumpul dan menyampaikan aspirasi di depan Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Trenggalek.

Hingga Selasa pagi, isi ruko tersebut dilaporkan telah kosong. Satpol PP menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas tindak lanjut atas rusaknya segel dan pemindahan barang tanpa izin koordinasi.