Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek memprotes dan menyegel gerai miras Sari Jaya di Kelurahan Ngantru karena beroperasi tanpa mengantongi izin usaha di sistem Online Single Submission (OSS).
• Pemeriksaan Satpol PP menemukan miras berkadar alkohol hingga 43 persen; meski memiliki pita cukai resmi, kegiatan penjualannya dipastikan melanggar Perda karena tak berizin.
• Langkah tegas penyegelan diambil untuk menjaga ketenteraman warga setelah adanya potensi gejolak massa, sementara pemilik usaha dari luar daerah diminta segera mengambil barang dagangannya.
SUARA TRENGGALEK – Gerai penjualan minuman keras (miras) Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, disegel pemerintah daerah setelah dipastikan belum mengantongi izin usaha.
Hingga penyegelan dilakukan, pengelola juga belum menyerahkan dokumen legalitas dan data barang yang diminta petugas.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, mengatakan hasil koordinasi dengan tim gabungan, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), menunjukkan belum ada pengajuan perizinan atas usaha tersebut.
Pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga tidak menemukan data perizinan atas nama usaha yang diperiksa.
“Kami sudah berkoordinasi dan berkomunikasi bersama tim, termasuk dengan PMPTSP. Hasilnya, belum ada izin yang masuk atau terdeteksi. Jadi, benar-benar belum punya izin,” kata Saniran.
Menurutnya, penanganan gerai tersebut bermula dari pengaduan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras. Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Komidag kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek. Dari koordinasi tersebut, dilakukan rapat yang menghasilkan langkah bersama untuk mendata usaha dan memeriksa kelengkapan dokumennya.
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, gerai Sari Jaya mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026. Saat pemeriksaan, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta petugas.
“Pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen legalitasnya. Kami cek di data OSS juga tidak ada. Kalau ditanya apakah pernah mengajukan izin, jelas belum pernah,” tegas Saniran.
Ia menambahkan, tim sebelumnya telah menyiapkan berita acara pemeriksaan sekaligus meminta lampiran data barang yang dijual. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, pemilik tidak berada di gerai.
Petugas kemudian meminta kepala toko melengkapi dokumen tersebut. Pihak gerai sempat berjanji menyerahkan berita acara dan data barang pada hari berikutnya. Namun, hingga penyegelan dilakukan, dokumen itu belum diterima.
“Sejak kemarin kami menyusun berita acara, termasuk meminta lampiran data barang-barangnya. Karena pemilik tidak ada di toko, kepala tokonya menjanjikan hari ini akan memberikan berita acara dan datanya. Namun, sejak tadi pagi saya hubungi sampai sekarang belum bisa tersambung,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengatakan pihaknya pertama kali menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada Kamis (8/10/2026). Petugas mendatangi lokasi pada malam harinya bersama tim penegakan peraturan daerah (Perda).
Menurut Purwo, pemeriksaan bersama tim gabungan telah dilakukan sebanyak dua kali. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras di dalam gerai, termasuk produk dengan kadar alkohol mencapai 43 persen.
Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan awal Satpol PP, produk yang ditemukan memiliki pita cukai dan barcode yang dinyatakan asli. Purwo menegaskan, keaslian produk tidak serta-merta membuat kegiatan penjualannya memenuhi ketentuan perizinan.
“Untuk produk memang legal ya, ada pita cukai dan barcode-nya. Cuma, untuk penjualan harus ada izinnya. Bukan produksinya, tetapi penjualannya yang harus memiliki izin,” jelas Purwo.
Ia mengatakan, selama pemeriksaan, petugas telah meminta pengelola menunjukkan dokumen perizinan dan melengkapi berita acara. Namun, permintaan tersebut belum dipenuhi. Berkas yang sebelumnya dibawa untuk dilengkapi juga belum dikembalikan.
Purwo menyebut pihak pengelola sulit dihubungi hingga penyegelan dilakukan. Nomor telepon yang dihubungi petugas tidak aktif sehingga belum ada tindak lanjut terkait dokumen yang diminta.
Penyegelan kemudian dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Langkah tersebut, kata Purwo, juga mempertimbangkan adanya pergerakan massa di lokasi.
“Yang kami utamakan adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai keberadaan tempat usaha menimbulkan polemik, terlebih jika berkaitan dengan pelanggaran Perda,” ujarnya.
Setelah penyegelan, pemilik usaha dipersilakan menghubungi Satpol PP untuk mengurus pengambilan barang-barang yang masih berada di dalam gerai. Kunci segel berada di tangan petugas.
Purwo berharap pemilik segera berkoordinasi agar barang-barang tersebut dapat diamankan dan tidak memicu persoalan lebih lanjut di lokasi.
“Bagi pemilik usaha yang ingin mengambil barangnya, silakan menghubungi kami. Harapan kami, pengambilan segera dilakukan agar tidak menimbulkan pergerakan massa yang lebih besar,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap pemilik usaha, Purwo menyatakan hal itu masih akan dibahas lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP, pemilik gerai tersebut berasal dari luar Kabupaten Trenggalek.
Pemerintah daerah meminta pengelola segera berkomunikasi dengan petugas untuk menyelesaikan persoalan administrasi, menyerahkan data barang yang diminta, serta menindaklanjuti pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.











