Inti Berita:
• Sebanyak 102 di Trenggalek berstatus cukup memadai dan 50 desa berstatus memadai dalam pemetaan Siswaskeudes 2025.
• Penilaian berbasis indikator risiko yang mencakup aspek keuangan (bobot 60%) dan nonkeuangan (bobot 40%) tanpa ada desa yang masuk kategori tidak memadai.
• Inspektorat menerapkan Risk Based Audit dan PDTT untuk mendampingi desa berstatus cukup memadai agar tata kelolanya meningkat menjadi memadai.
SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 102 dari 152 desa di Kabupaten Trenggalek masih masuk kategori cukup memadai berdasarkan pemetaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) Tahun 2025.
Jumlah tersebut mencapai 67,11 persen dari total desa yang menjadi objek pemetaan. Kondisi ini menjadi salah satu fokus Inspektorat Kabupaten Trenggalek dalam melaksanakan pengawasan berbasis risiko.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijiono mengatakan berdasarkan data Siswaskeudes, tingkat risiko desa di Trenggalek terbagi dalam dua kategori, yakni memadai dan cukup memadai.
“Ya, sampai bulan ke-10 yaitu tahun 2026 ini berdasarkan data siswaskeudes berkaitan dengan resiko desa ini terbagi hanya dua, jadi cukup memadai dan memadai,” kata Wijiono.
Menurutnya, Inspektorat sebagai upaya pengawasan telah menyusun PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan) dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Kegiatan pengawasan tersebut saat ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah yang membawahi masing-masing desa.
“Jadi kita berharap agar desa yang pada saat ini berstatus cukup memadai nanti ketika kemudian inspektorat melaksanakan pengawasan ada item-item tertentu yang hasil rekomendasinya itu bisa meningkatkan status dari desa yang awalnya cukup memadai menjadi memadai,” ujarnya.
Status Siswaskeudes Desa
Berdasarkan hasil pemetaan Siswaskeudes, disampaikan Wijiono, pada Tahun 2025 terhadap 152 desa di Kabupaten Trenggalek, sebanyak 50 desa atau 32,89 persen masuk kategori memadai. Sementara 102 desa atau 67,11 persen berada dalam kategori cukup memadai.
“Kategori memadai itu menunjukkan kondisi pengelolaan yang unsur pengendalian dan tata kelolanya telah berjalan cukup baik,” ungkapnya.
Meski demikian, menurutnga pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat tetap diperlukan untuk mempertahankan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.
Sedangkan kategori desa cukup memadai menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapatkan perhatian dan peningkatan, khususnya dalam memperkuat tata kelola serta mitigasi risiko pengelolaan keuangan desa.
“Hasil pemetaan tersebut menunjukkan seluruh desa yang dinilai berada dalam kategori memadai dan cukup memadai. Tidak terdapat desa yang masuk kategori kurang memadai maupun tidak memadai.
Wijiono menilai kondisi pengelolaan desa di Trenggalek secara umum sudah cukup baik.
Namun, jumlah desa yang masuk kategori cukup memadai masih lebih banyak sehingga membutuhkan perhatian melalui pengawasan.
“Artinya ya desa-desa hari ini ternyata memang masih perlu pengawasan dari kita agar nanti terutama desa-desa yang cukup memadai ini menjadi memadai,” katanya.
Penilaian Berdasarkan Risiko
Lebih lanjut, Wijono menerangkan jika penilaian melalui aplikasi Siswaskeudes dilakukan berdasarkan sejumlah indikator risiko yang mencakup aspek keuangan dan nonkeuangan.
Aspek keuangan memiliki bobot 60 persen, sedangkan aspek nonkeuangan sebesar 40 persen.
Hasil pengolahan berbagai indikator tersebut menghasilkan skor yang menggambarkan tingkat kememadaian pengelolaan risiko desa.
“Skor tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan Inspektorat dalam menentukan pola dan prioritas pengawasan,” paparnya.
Untuk aspek keuangan, dijelaskannnya sejumlah indikator yang dinilai antara lain proporsi belanja desa, SiLPA akhir tahun, pola pencairan dana dari Rekening Kas Desa, mekanisme panjar, pemotongan pajak dan penyetoran pajak.
Sementara aspek nonkeuangan meliputi ketepatan waktu penyusunan RKP Desa, ketepatan waktu penetapan APB Desa, kompetensi perangkat desa, kondisi geografis desa, pembinaan pengelolaan keuangan desa serta pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Wijiono juga menjelaskan, kategori cukup memadai bukan berarti seluruh pengelolaan desa bermasalah. Namun, terdapat item-item penilaian tertentu yang menunjukkan masih ada aspek yang perlu diperbaiki.
“Jadi item penilaian untuk menyatakan resikonya cukup memadai itu kan banyak yang ditetapkan. Tetapi ketika status cukup memadai atau sehingga belum memadai ini berarti ada hal-hal yang kemudian memang dianggap masih rawan terhadap terjadinya pelaksanaan yang mungkin belum sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika melihat rentang kategori dalam Siswaskeudes, kondisi desa di Trenggalek secara umum masih tergolong cukup baik.
“Namun demikian, jika melihat skor sebenarnya kalau di kaitkan dengan siswaskeudes itu mulai dari yang tidak memadai, kurang memadai, cukup memadai dan memadai. Saya kira Desa Trenggalek ini alhamdulillah sudah cukup baik. Namun demikian kita berharap nanti yang cukup memadai ini bisa meningkat ke memadai,” ujarnya.
Pengawasan Berbasis Risiko
Diimbuhkan Wijiono, Inspektorat Kabupaten Trenggalek dalam hal ini menerapkan pendekatan pengawasan berbasis risiko atau Risk Based Audit.
Melalui pendekatan tersebut, pengawasan disesuaikan dengan tingkat potensi risiko yang dimiliki masing-masing desa.
“Pemeriksaan berbasis risiko dilakukan melalui proses identifikasi, pengukuran dan penilaian risiko sebagai dasar dalam menentukan prioritas pengawasan,” terangnya.
Masih menurut Wijiono, pemetaan melalui Siswaskeudes juga membantu Inspektorat menentukan desa yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Menentukan pola pembinaan sesuai kebutuhan masing-masing desa serta melakukan langkah pencegahan sebelum muncul persoalan yang lebih besar.
“Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan menjadi lebih terarah karena menggunakan data dan analisis risiko, bukan semata-mata berdasarkan pemeriksaan rutin,” ungkapnya.
Pengawasan juga dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan. Tujuannya dijelaskan Wijiono untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Siswaskeudes sendiri telah membantu menghasilkan peta kondisi tata kelola keuangan desa berdasarkan tingkat risiko,” tambahnya.
Data tersebut kemudian tambah Wijiono dapat digunakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengujian lebih mendalam terhadap desa yang memiliki indikasi risiko lebih tinggi.
Ke depan, pihaknya berkomitmen menggunakan Siswaskeudes sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui pengawasan berbasis data dan risiko.
“Identifikasi desa yang membutuhkan perhatian khusus, pemeriksaan terhadap aspek berpotensi risiko, pembinaan dan pendampingan pemerintah desa serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan,” pungkasnya.











