Opini: Haris Yudhianto, Dosen STKIP PGRI Trenggalek
SUARA TRENGGALEK – Media sosial belakangan diwarnai gelombang kebingungan dan keluhan warga terkait status kesejahteraan mereka yang tiba-tiba berubah drastis.
Istilah “desil” mendadak menjadi buah bibir, mulai dari perbincangan di grup WA, unggahan TikTok dan Facebook yang viral.
Banyak warga mengeluhkan bagaimana sederet angka kini menjadi penentu mutlak, apakah anak mereka bisa terus bersekolah lewat jalur afirmasi, apakah subsidi energi masih bisa dinikmati, atau apakah keluarga mereka berhak menerima bantuan sosial.
Ironisnya, tidak sedikit warga yang secara ekonomi nyata masih kesulitan justru terdata di desil atas, membuat mereka merasa “dimiskinkan oleh sistem” hanya karena salah ketukan angka di atas kertas data.
Yang perlu digarisbawahi, polemik ini bukan sekadar wacana nasional yang jauh dari keseharian. Di Kabupaten Trenggalek sendiri, persoalan ini telah sampai pada titik yang menggugah emosi para pemangku kebijakan.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Gedung DPRD Trenggalek bersama Koalisi Rakyat Trenggalek dan puluhan kepala desa, Ketua DPRD Trenggalek bahkan tak kuasa menahan air mata mendengar kesaksian warga soal data desil dan status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak bermasalah.
Fakta ini menegaskan bahwa apa yang selama ini dibahas sebagai persoalan administratif di layar gawai sesungguhnya adalah persoalan kemanusiaan yang nyata dan dekat, yang dialami tetangga, saudara, bahkan mungkin diri kita sendiri.
Apa Itu Desil dan Mengapa Angka Ini Begitu Menentukan
Secara konseptual, desil adalah metode pengelompokan populasi yang membagi masyarakat menjadi sepuluh kelompok yang setara, dari Desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga Desil 10 sebagai kelompok terkaya.
Di Indonesia, sistem ini menjadi fondasi utama bagi pemerintah, kini melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk menyalurkan berbagai bentuk intervensi kebijakan, mulai dari subsidi energi, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS PBI), hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, ketika sebuah instrumen statistik administratif yang kaku dipaksakan menjadi vonis tunggal atas harkat hidup dan kesejahteraan manusia di lapangan, di situlah celah ketidakadilan mulai menganga.
Akar Masalah: Validitas Data, Metodologi, dan Anomali di Lapangan
Di balik ramainya perbincangan mengenai salah sasaran bantuan sosial, akar persoalan dari polemik desil ini terletak pada validitas data dan metodologi asesmen yang kerap tertinggal jauh dari realitas ekonomi masyarakat yang bergerak sangat dinamis.
Secara metodologis, penentuan status desil kerap mengandalkan indikator proksi aset fisik jangka panjang, jenis lantai rumah, dinding, kepemilikan kendaraan bermotor, atau jenis sumber air minum.
Masalahnya, indikator-indikator ini sering kali sudah usang dan tidak lagi merefleksikan daya beli riil seseorang di masa kini.
Sebuah keluarga bisa saja tercatat memiliki sepeda motor keluaran lama atau rumah warisan berdinding permanen, sehingga dikategorikan masuk desil menengah-atas, padahal secara arus kas harian mereka tengah berjuang melunasi utang atau menanggung biaya pengobatan anggota keluarga yang sakit kronis.
Di sinilah terjadi distorsi: aset mati dibaca sebagai indikator kemakmuran, sementara likuiditas dan kerentanan riil diabaikan.
Selain itu, indikator penentu kenaikan desil kini juga mulai mencakup jejak data sektor lain, termasuk riwayat pinjaman perbankan dan aktivitas judi daring, yang meski relevan sebagai sinyal perilaku ekonomi, tetap rawan menangkap kondisi sesaat ketimbang kondisi struktural jangka panjang seseorang.
Kelemahan fatal berikutnya ada pada siklus pemutakhiran data yang lambat (lagging data).
Dinamika ekonomi bergerak sangat cepat, seseorang bisa jatuh miskin dalam hitungan bulan akibat guncangan ekonomi, tetapi sistem pembaruan data pemerintah biasanya membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk memvalidasi perubahan tersebut.
Akibatnya, muncul dua fenomena paradoks: kelompok exclusion error (warga miskin yang terdepak karena sistem masih membaca mereka sebagai mampu) dan kelompok inclusion error (warga yang kondisinya sudah membaik namun masih menikmati bantuan karena data lama belum diperbarui).
Persoalan ini diperparah oleh lemahnya partisipasi di tingkat akar rumput.
Di Trenggalek, dari 157 desa dan kelurahan yang ada, baru sebagian kecil yang secara aktif memutakhirkan data kemiskinan warganya secara berkala, sementara sebagian besar perangkat desa mengaku bingung menentukan indikator kemiskinan yang tepat dan khawatir keputusan mereka justru memicu konflik sosial di tingkat warga.
Potret Nyata dari Trenggalek: Ketika Data Bertabrakan dengan Kenyataan
Polemik desil di Trenggalek bukan sekadar keluhan di ruang maya. Ia telah menjadi persoalan yang menyita perhatian pemerintah desa hingga DPRD.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek menyampaikan protes keras dalam hearing di DPRD, menilai kekacauan data desil telah menjadi beban paling mendasar yang menghimpit pemerintah desa.
Ia mengklaim ribuan hingga puluhan ribu warga di Trenggalek terdampak kekeliruan data ini, dengan banyak warga miskin ekstrem justru tercatat di desil lima ke atas sehingga kehilangan akses terhadap Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan bantuan pangan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Trenggalek sendiri mengonfirmasi bahwa pergeseran desil terjadi akibat dinamika pemutakhiran data secara nasional, di mana penentuan peringkat akhir diproses langsung oleh BPS Pusat, sebuah mekanisme yang jauh dari jangkauan koreksi warga di tingkat desa.
Dampak paling menyayat datang dari kasus di Desa Sumberdadi, yang diungkap dalam hearing yang sama.
Seorang warga yang sebelumnya mengandalkan Kartu Indonesia Sehat untuk biaya pengobatan mendapati kepesertaan BPJS PBI-nya mendadak nonaktif tanpa pemberitahuan yang memadai.
Ketika pasien harus dirawat di rumah sakit pada akhir pekan dan tidak sempat melakukan reaktivasi kartu, keluarga tersebut akhirnya harus menanggung tagihan rumah sakit sebesar Rp15 juta setelah pasien meninggal dunia.
Kisah ini bukan sekadar anekdot, melainkan bukti konkret bahwa kesalahan administratif dalam sistem desil dapat berujung pada tragedi kemanusiaan yang nyata.
Ironisnya, persoalan ini muncul di tengah data makro yang justru menunjukkan tren perbaikan.
BPS mencatat persentase penduduk miskin Trenggalek turun dari 10,50 persen pada Maret 2024 menjadi 10,29 persen pada Maret 2025, dengan jumlah penduduk miskin berkurang dari 73.750 menjadi 72.350 jiwa.
Namun, di balik penurunan angka kemiskinan itu, DPRD Trenggalek dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 justru mencatat kenaikan rasio Gini dari 0,350 menjadi 0,359, menandakan ketimpangan distribusi kesejahteraan yang justru melebar.
Angka-angka makro yang tampak positif ini pada praktiknya menyembunyikan kisah-kisah eksklusi mikro seperti yang dialami keluarga di Sumberdadi, sebuah paradoks statistik yang mempertegas bahwa penurunan persentase kemiskinan di atas kertas tidak selalu berbanding lurus dengan rasa keadilan yang dirasakan warga di lapangan.
Dampak Psikologis dan Sosial: Ketika Angka Menciptakan Stigma dan Retak Sosial
Dampak dari polemik desil ini tidak berhenti pada persoalan administratif belaka, melainkan jauh merasuk ke ranah psikologis individu dan kohesi sosial masyarakat.
Ketika angka desil diubah menjadi penentu hak hidup dan akses kesejahteraan, ia memicu biaya sosial yang tidak murah.
Secara psikologis, sistem desil yang kaku kerap melahirkan rasa frustrasi, keputusasaan, dan hilangnya martabat bagi warga terdampak.
Seseorang yang tengah berjuang keras untuk bertahan hidup tiba-tiba dihadapkan pada vonis sistem bahwa mereka masuk kategori “mampu”.
Momen warga Sumberdadi soal desil dan BPJS yang mendadak nonaktif adalah cerminan nyata bagaimana beban psikologis ini bukan hanya dirasakan warga, tetapi juga menggetarkan hati para pengambil kebijakan sendiri.
Secara sosial, polemik ini berpotensi meretak hubungan antarwarga di tingkat akar rumput, memicu kecemburuan sosial ketika tetangga yang tampak lebih mampu justru tetap tercatat sebagai penerima bantuan, sementara warga yang lebih membutuhkan harus gigit jari.
Status desil juga secara tidak langsung menciptakan “kasta-kasta” baru di masyarakat, stigma yang melekat ketika seseorang terlempar dari status penerima bantuan, seolah dianggap sudah mapan padahal kenyataannya masih rentan jatuh ke jurang kemiskinan akibat guncangan ekonomi sekecil apa pun.
Di tingkat desa, beban ini kian nyata, perangkat desa di Trenggalek mengaku menjadi pihak yang paling sering harus menjelaskan, dan menerima kemarahan warga atas keputusan yang sesungguhnya berada di luar kewenangan mereka.
Urgensi Reformasi Kebijakan: Menuju Tata Kelola Data yang Adil dan Partisipatif
Melihat berbagai persoalan mulai dari bias metodologi, celah anomali data, hingga dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkannya, termasuk yang telah terjadi nyata di Trenggalek, sudah saatnya pemerintah memandang polemik desil bukan sekadar kesalahan teknis administrasi belaka.
Ini adalah alarm keras bahwa tata kelola perlindungan sosial kita membutuhkan reformasi yang mendasar, menyeluruh, dan berpusat pada manusia.
Sejumlah langkah korektif sesungguhnya telah mulai dirintis di Trenggalek dan dapat menjadi pijakan awal reformasi yang lebih luas.
Pertama, DPRD Trenggalek telah merekomendasikan agar BPS dan Dinas Sosial turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi data yang dianggap keliru, serta mendesak pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang terdampak.
Langkah ini perlu dikawal secara ketat agar tidak berhenti sebagai rekomendasi di atas kertas.
Kedua, pemerintah daerah bersama BPS perlu mempercepat sosialisasi variabel dan indikator kemiskinan kepada seluruh 157 desa dan kelurahan di Trenggalek, mengingat baru sebagian kecil desa yang aktif memutakhirkan data warganya.
Pemerintah desa, sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil warganya, semestinya diberi kewenangan dan pendampingan teknis yang memadai untuk mengoreksi data secara berkala, bukan sekadar menjadi pihak yang menanggung amarah warga atas keputusan yang dibuat di BPS Pusat.
Ketiga, negara wajib menghadirkan mekanisme sanggah (grievance mechanism) yang partisipatif, transparan, dan mudah diakses hingga ke tingkat desa, dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) notifikasi dini sebelum status BPJS PBI atau bantuan sosial seseorang dinonaktifkan, agar tragedi seperti yang menimpa keluarga di Sumberdadi tidak terulang.
Warga yang merasa salah diklasifikasikan harus dapat mengajukan keberatan dan mendapatkan verifikasi cepat oleh petugas lapangan yang independen, tanpa harus menunggu hingga kondisi darurat kesehatan memaksa mereka berhadapan langsung dengan sistem yang mati mendadak.
Keempat, integrasi data perlu diperluas melampaui proksi aset fisik yang usang, dengan menggabungkan data perpajakan, riwayat perbankan, dan pemantauan konsumsi rumah tangga secara lebih dinamis, tentu dengan tetap menjaga prinsip perlindungan privasi warga.
Pada akhirnya, angka-angka dalam desil hanyalah instrumen teknokratis, bukan tujuan akhir bernegara. Kesejahteraan rakyat, termasuk rakyat Trenggalek yang kisahnya telah menggetarkan ruang sidang DPRD sendiri, tidak boleh direduksi sekadar menjadi deretan statistik kaku yang menutup mata terhadap realitas di bawah.
Sudah saatnya kebijakan subsidi dan perlindungan sosial dikembalikan pada marwah utamanya: merawat keadilan sosial, melindungi yang rentan, dan menjunjung tinggi martabat setiap warga negara tanpa terkecuali.









