Oleh: Haris Yudhianto
Dosen STKIP PGRI Trenggalek
SUARA TRENGGALEK – Tidak ada demokrasi tanpa oposisi. Peringatan itu terasa nyata terlihat dari kasus kasus korupsi di Jawa Timur.
Sepanjang 2025 hingga awal Agustus 2026, KPK menetapkan tiga kepala daerah di provinsi ini sebagai tersangka: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wali Kota Madiun Maidi, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Di tingkat provinsi, perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) menyeret pimpinan DPRD Jatim.
Pertanyaannya bukan lagi siapa yang korup, melainkan mengapa demokrasi kita gagal mencegah korupsi terus berulang. Rangkaian kasus ini terbaca sebagai gejala, bukan kebetulan.
Tiga Kepala Daerah, Satu Pola
Sugiri Sancoko terjaring OTT pada 7 November 2025. Pengadilan menyatakannya terbukti menerima suap jual beli jabatan Direktur RSUD dr. Harjono serta uang dari proyek rumah sakit itu, dan menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Perkara tersebut menyangkut proyek fasilitas RSUD tahun anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar, uang yang semestinya menjadi layanan kesehatan warga.
Maidi, ditangkap 19 Januari 2026, didakwa memeras lewat dana CSR, meminta fee proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar, hingga fee perizinan. Jaksa menuntutnya tujuh tahun dua bulan penjara dan uang pengganti Rp 8 miliar.
Gatut Sunu Wibowo, terjaring OTT 10 April 2026, diduga memeras 16 kepala OPD dengan target Rp 5 miliar; KPK menyebut Rp 2,7 miliar telah diterima. Adik kandungnya, anggota DPRD Tulungagung, ikut diamankan.
KPK juga menduga ia mengondisikan proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan RSUD Tulungagung. Kabupaten itu bahkan pernah mengalami hal serupa: bupatinya terjaring OTT pada 2018. Modusnya nyaris seragam, jual beli jabatan, setoran OPD, fee proyek.
Ini bukan penyimpangan individu, melainkan praktik yang berjalan karena tidak ada yang mengerem. Setiap rupiah yang masuk ke kantong pejabat adalah rupiah yang hilang dari jalan, rumah sakit, dan sekolah.
Di Ponorogo, jabatan direktur rumah sakit diperjualbelikan; di Tulungagung, kepala dinas diduga dipaksa menyetor, di Madiun, izin hotel, minimarket, dan waralaba diduga dijadikan komoditas. Ketika jabatan dan izin bisa dibeli, meritokrasi runtuh dan warga yang membayar mahal.
Ketika Seluruh Fraksi Ikut Berbagi
Polanya serupa di tingkat provinsi. Menurut KPK, pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi-fraksi diduga bertemu untuk membagi jatah dana hibah pokok pikiran periode 2019–2022.
Dana itu bersumber dari APBD, yakni uang pajak warga. Mendiang Ketua DPRD Kusnadi disebut mendapat jatah Rp 398,7 miliar dengan fee 15–20 persen.
KPK telah menetapkan 21 tersangka, sementara Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak sudah divonis sembilan tahun penjara pada 2023.
Tersangka lain tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun frasa “bersama fraksi-fraksi” saja sudah menyiratkan persoalannya: tidak ada fraksi yang berdiri di luar meja pembagian.
Mengapa Oposisi Mati
Teori cartel party Katz dan Mair (1995) menjelaskan partai-partai yang lebih sibuk bekerja sama memperebutkan sumber daya negara ketimbang saling mengawasi.
Di daerah, insentifnya jelas: menjadi oposisi berarti kehilangan akses proyek dan anggaran, sementara mahalnya biaya Pilkada menuntut balik modal. ICW menyinggung biaya politik mahal sebagai pendorong korupsi kepala daerah.
Hasilnya adalah koalisi gemuk dan DPRD yang berubah dari pengawas menjadi stempel. Ketika kerabat kepala daerah duduk di parlemen lokal, seperti dalam kasus Tulungagung, pengawasan berubah menjadi urusan keluarga.
Kasus Madiun menunjukkan betapa kewenangan perizinan dan dana CSR bisa menjadi alat tawar ketika kontrol lemah. Juan Linz mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa oposisi cenderung terpersonalisasi.
Di Tulungagung, KPK menduga sebuah dokumen dipakai untuk menekan pejabat agar patuh. Birokrasi yang takut tidak akan melapor. Kritik pun kerap dicap sebagai gangguan stabilitas, warisan pola lama yang membungkam suara berbeda.
Perlu dicatat, KPK dan pengadilan bekerja setelah uang berpindah tangan. Penindakan bersifat reaktif, padahal yang dibutuhkan adalah pengawasan politik yang bekerja sebelum uang berpindah. Itulah tugas oposisi.
Kejujuran intelektual menuntut kehati-hatian. Lemahnya oposisi bukan satu-satunya penyebab; integritas pribadi dan biaya politik juga berperan.
Jangan Berhenti pada Satu Penjelasan
KPK mencatat 17 OTT terhadap kepala daerah hasil pelantikan Februari 2025 dalam kurun 2025–2026, dengan modus yang berulang di banyak daerah, bukan hanya Jatim. Artinya, ini cacat desain nasional, bukan kutukan lokal.
Namun tanpa oposisi, tidak ada rem yang bekerja ketika integritas gagal. Maka jawaban atas judul tulisan ini, demokrasi tanpa oposisi tidak otomatis melahirkan pemimpin korup, tetapi ia menghilangkan pagar yang mencegah pemimpin tergoda.
Menghidupkan Pagar Demokrasi
Pertama, regulasi perlu memberi jaminan dan sumber daya bagi fraksi yang memilih berada di luar pemerintahan, agar oposisi tidak identik dengan kehilangan akses.
Kedua, pendanaan partai dan kampanye harus transparan supaya tekanan balik modal berkurang.
Ketiga, pengadaan dan hibah wajib terbuka bagi publik, termasuk daftar penerima dan besaran dana pokok pikiran DPRD secara daring, disertai perlindungan hukum bagi ASN pelapor.
Keempat, partai harus berani mendidik kader menjadi fraksi penyeimbang.
Kelima, oposisi sipil dari kampus, pers, dan organisasi masyarakat tidak boleh distigma sebagai penghambat pembangunan.
Mendagri dan KPK sudah mengumpulkan kepala daerah se-Jawa Timur dan Bali di Grahadi pada 4 Agustus 2026.
Pertemuan itu baik, tetapi KPK sendiri berharap agar tidak berhenti sebagai seremoni. Pada akhirnya, pendapat Syamsuddin Haris benar: fondasi republik ini adalah keringat dan air mata rakyat, maka muliakanlah suara kritis, termasuk yang tidak enak didengar.
Pemimpin yang baik semestinya takut pada pengawasan rakyat sebelum takut pada KPK.
Tanpa oposisi, Jawa Timur hanya akan menunggu OTT berikutnya. Dan Trenggalek menjadi alarm demokrasi tanpa oposisi, ketika pilkada tahun 2024 petahana menang tanpa lawan dan semua fraksi menjadi pendukung pemerintah, maka oposis mati.
Ketika sekarang ini sekretars daerah diisi oleh PJ dan pejabatnya banyak diisi Plt dan sedang berproses mengisi 10 jabatan OPD, Trenggalek harus banyak belajar dari kasus – kasus tersebut agar tidak menjadi sasaran KPK berikutnya.
Kekuasaan yang tidak diawasi lebih mudah tergelincir daripada kekuasaan yang tahu ada yang mengawasi. Suara masyarakat sipil, pers, LSM, mahasiswa, dan akademisi adalah alarm pertama yang berbunyi,dan perlu didengar, jauh sebelum KPK tiba – tiba datang.



