PERISTIWA

Diskresi DPRD Trenggalek Terbatas, Open Legal Policy Ubah Pendidikan Minimal Calon Kades Ada di DPR RI

×

Diskresi DPRD Trenggalek Terbatas, Open Legal Policy Ubah Pendidikan Minimal Calon Kades Ada di DPR RI

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat menyampaikan aruran terkait proses mengubah batas minimal pendidikan calon kepala desa.
Inti Berita:
• DPRD Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk tidak memasukkan usulan kenaikan syarat minimal pendidikan cakades dari SMP menjadi SMA dalam draf akhir Ranperda Pilkades.
​• Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan bahwa perubahan norma dasar syarat ijazah merupakan kewenangan open legal policy DPR RI dan Presiden, bukan diskresi pemerintah daerah.
​• Pemerintah daerah hanya memiliki instrumen diskresi untuk menjabarkan teknis administratif (seperti keabsahan legalisir ijazah), tanpa mengganti norma pokok Undang-Undang Desa.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek tidak memasukkan usulan kenaikan syarat minimal pendidikan calon kepala desa (cakades) dari SMP menjadi SMA atau sederajat dalam draf akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pilkades.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah memperdalam ketentuan hukum yang mengatur persyaratan pendidikan cakades.

Usulan kenaikan syarat pendidikan tersebut sebelumnya disampaikan Aliansi Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (Aliansi Senter).

Namun, DPRD dan Pemkab Trenggalek menilai terdapat batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengubah ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Desa.

“Setelah teman-teman Pansus dan pemerintah daerah menggali serta memperdalam aturan tersebut, kami mohon maaf karena belum bisa mengakomodasi usulan itu,” ujar Doding.

Menurut Doding, ketentuan pendidikan minimal cakades dalam Undang-Undang Desa menjadi kendala utama.

Ia menjelaskan, Aliansi Senter berpandangan pemerintah daerah memiliki ruang untuk menaikkan syarat pendidikan melalui konsep open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Namun, DPRD Trenggalek memiliki pandangan berbeda mengenai kewenangan tersebut.

“Kalau menurut teman-teman Aliansi Senter, itu namanya open legal policy,” kata Doding.

“Padahal, pemegang kewenangan open legal policy itu adalah DPR RI dan Presiden,” lanjutnya.

Doding mengaitkan open legal policy dengan kewenangan membentuk norma dasar dalam undang-undang.

Karena itu, menurutnya, pemerintah kabupaten tidak dapat menggunakan konsep tersebut untuk mengubah ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

“Untuk merubah Pasal 33 huruf D pada Undang-Undang Desa, kewenangan open legal policy-nya ada di DPR RI,” tegasnya.

DPRD Sebut Ada Instrumen Diskresi

Doding mengatakan pemerintah daerah tetap memiliki instrumen hukum untuk menjalankan pemerintahan dan menyusun peraturan daerah, salah satunya melalui diskresi.

Ia menyebut sejumlah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kalau DPR RI memegang open legal policy, maka pemerintah daerah menggunakan instrumen yang namanya diskresi,” terangnya.

Menurut Doding, kedua instrumen tersebut memiliki fungsi berbeda dalam konteks pengaturan syarat pendidikan calon kepala desa.

“Open legal policy itu bisa merubah undang-undang,” ujarnya.

“Tetapi kita di pemerintah daerah tidak memiliki open legal policy untuk merubah atau melompati undang-undang yang sudah DPR RI tetapkan,” sambung Doding.

Ia mencontohkan penggunaan diskresi apabila undang-undang menetapkan pendidikan minimal cakades pada jenjang SMP atau sederajat.

Pemerintah daerah, kata dia, dapat menjabarkan petunjuk teknis yang belum diatur secara rinci.

Misalnya, tata cara pembuktian keabsahan ijazah, prosedur legalisasi dokumen, hingga kualifikasi sekolah yang masuk kategori sederajat.

“Melalui diskresi itu, ketika undang-undang menetapkan ijazah calon kepala desa minimal SMP, pemerintah daerah bisa menjabarkan poin-poin yang belum tertulis di undang-undang,” jelasnya.

Doding juga mencontohkan kewajiban calon melampirkan dokumen legalisir atau memenuhi persyaratan administratif tambahan saat mendaftar.

“Jadi, diskresi itu fungsinya hanya menambahi dengan cara menjabarkan, bukan mengganti norma dasar,” tegas Doding.

Atas dasar pemahaman tersebut, DPRD Trenggalek menilai kenaikan batas minimal pendidikan dari SMP menjadi SMA tidak sekadar menambahkan petunjuk teknis. Perubahan itu dinilai menyentuh norma pokok yang berlaku secara nasional.

Karena mempertimbangkan batas kewenangan tersebut, DPRD Trenggalek tidak memasukkan usulan kenaikan syarat ijazah ke dalam draf akhir Ranperda Pilkades.

Ranperda Masih Menunggu Evaluasi Pemprov Jatim

Meski usulan tersebut tidak dimasukkan, proses penyusunan Perda Pilkades masih berlanjut.

Doding mengatakan Pansus DPRD Trenggalek telah memfinalkan draf Ranperda dan mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani fasilitasi dan evaluasi hukum.

“Saat ini prosesnya sudah berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

DPRD Trenggalek kini menunggu koreksi, masukan, dan pandangan hukum dari Gubernur Jawa Timur sebelum Perda tersebut disahkan.

“Pansus DPRD Trenggalek sudah memfinalkan draf tersebut dan langsung mengirimi berkasnya ke provinsi,” katanya.

Setelah evaluasi Pemprov Jawa Timur selesai, Ranperda Pilkades akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan akhir.

“Nanti setelah berkas dari provinsi kembali, baru kita bisa memparipurnakannya,” pungkas Doding.