Inti Berita:
• RSUD dr. Soedomo Trenggalek memastikan membebaskan seluruh biaya perawatan mendiang suami Rusmini yang mencapai hampir Rp15 juta setelah melengkapi berkas administrasi dan rekomendasi Dinsos.
• Pasien sempat tercatat dalam jalur pembiayaan umum lantaran status kepesertaan BPJS Kesehatan/KIS dalam kondisi nonaktif saat masuk ICU pada 14 Agustus 2026.
• Dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Trenggalek, terungkap kejanggalan pendataan di mana keluarga tidak mampu Rusmini justru tercatat dalam Desil 6 yang mengakibatkan KIS-nya dinonaktifkan.
SUARA TRENGGALEK – RSUD dr. Soedomo Trenggalek memastikan akan membebaskan seluruh biaya perawatan suami Rusmini, warga RT 02 Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek, yang mencapai hampir Rp 15 juta.
Pembebasan biaya diberikan setelah keluarga melengkapi persyaratan administrasi. Kasus tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Trenggalek pada Jumat (11/9/2026).
Persoalan bermula dari status kepesertaan BPJS Kesehatan atau KIS pasien yang nonaktif serta perubahan data kesejahteraan keluarga Rusmini menjadi Desil 6.
Suami Rusmini masuk RSUD dr. Soedomo pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026. Kondisinya kritis dengan penurunan kesadaran drastis sehingga petugas medis langsung membawanya ke ruang Intensive Care Unit (ICU).
Namun, saat memeriksa administrasi, petugas mendapati kepesertaan BPJS Kesehatan pasien sudah tidak aktif.
“Status BPJS suami Bu Rusmini ternyata nonaktif. Alhasil, sistem membukukan pasien ke jalur pembiayaan umum,” jelas Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek, dr. Saeroni, Senin (14/9/2026).
Karena status BPJS nonaktif, menurutnya pasien tercatat dan telah menandatangani persetujuan sebagai pasien umum sejak hari pertama menjalani perawatan di ICU.
Saeroni mengatakan, pihak rumah sakit telah menyampaikan kondisi tersebut kepada keluarga sejak awal penanganan medis.
Rumah sakit juga menawarkan sejumlah opsi keringanan, termasuk pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Kami sudah memberitahukan posisi BPJS nonaktif ini kepada keluarga pasien sejak awal,” ujarnya.
Selain itu, keluarga juga dapat mengajukan permohonan keringanan hingga pembebasan biaya perawatan meskipun pasien tercatat sebagai pasien umum.
“Keluarga sebenarnya bisa mengajukan permohonan keringanan hingga pembebasan biaya perawatan,” kata Saeroni.
Namun, keluarga Rusmini belum sempat menyerahkan berkas SKTM kepada manajemen rumah sakit hingga pasien meninggal dunia.
Pasien menjalani perawatan intensif di ICU selama 3 hari dan meninggal dunia pada 16 Agustus 2026.
“Selama perawatan, biaya medis yang tercatat mencapai Rp 14 juta lebih atau hampir Rp 15 juta,” ungkapnya.
Saeroni menjelaskan, biaya terbesar berasal dari penggunaan obat-obatan dan peralatan medis khusus.
Tim medis tidak melakukan operasi, tetapi memasang alat bantu pernapasan atau ventilator karena kondisi pasien kritis.
Kini, RSUD dr. Soedomo Trenggalek membuka jalan bagi keluarga Rusmini untuk memperoleh pembebasan seluruh biaya perawatan.
Keluarga diminta melengkapi rincian tagihan medis dan mengurus surat rekomendasi resmi dari Dinas Sosial Trenggalek.
“Begitu seluruh dokumen persyaratan tersebut terpenuhi, sesuai keputusan hari ini kami akan membebaskan seluruh biaya perawatannya,” tegas Saeroni.
Persoalan tagihan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik mengenai data kesejahteraan keluarga Rusmini.
Dalam hearing DPRD Trenggalek, terungkap keluarga Rusmini tercatat dalam Desil 6.
Padahal, keluarga dan perangkat desa yang mendampingi menyebut kondisi ekonomi Rusmini sangat memprihatinkan dan tergolong tidak mampu.
Sebelumnua, Ketua BPD Sumberdadi Sujito menilai penempatan keluarga Rusmini dalam Desil 6 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Warga yang kami dampingi ini tercatat di Desil 6, padahal dia sangat layak masuk Desil 1,” tegas Sujito.
Ia juga menggambarkan kondisi tempat tinggal dan ekonomi keluarga Rusmini.
“Kenyataannya rumah mereka sangat tidak layak huni dan mereka tidak memiliki penghasilan tetap,” lanjutnya.
Menurut Sujito, ketidaksesuaian data desil bukan sekadar persoalan administrasi.
Status tersebut dapat memengaruhi akses warga terhadap program bantuan sosial (bansos) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Hearing tersebut menghadirkan Rusmini bersama BPD Sumberdadi, perwakilan kepala desa, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, dinas terkait, Komisi IV DPRD Trenggalek, serta Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi.
Dalam forum itu, Doding menyoroti persoalan pendataan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat kecil di Trenggalek. Ia menyebut terdapat warga yang mengalami perubahan peringkat desil secara signifikan.
“Saat ini banyak warga yang dulunya masuk Desil 4, tiba-tiba meloncat naik menjadi Desil 6,” cetus Doding.
Doding meminta Pemkab Trenggalek segera memperbarui data sosial hingga tingkat desa.
“Kami berharap Pemkab Trenggalek segera memutakhirkan data desil kependudukan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) di tiap-tiap desa,” desaknya.











