Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek yang menolak usulan peningkatkan syarat pendidikan minimal calon kepala desa (Cakades) dari SMP ke SLTA/sederajat.
• Koordinator Aliansi Senter Haris Yudhianto menilai pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan terbuka (open legal policy) sesuai UU Desa untuk menetapkan standar pendidikan lebih tinggi.
• Haris mengkritik keras pernyataan Kabag Hukum Setda Trenggalek yang menyebut peningkatan syarat tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya.
SUARA TRENGGALEK – Aliansi Senter mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek yang tidak mengakomodasi usulan peningkatan syarat pendidikan minimal calon kepala desa (cakades) dari tingkat SMP menjadi SLTA atau sederajat.
Koordinator Aliansi Senter, Haris Yudhianto, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan Pemkab Trenggalek dalam menetapkan norma yang mengatur pemerintahan desa dan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Namun, ia menyayangkan pernyataan Kepala Bagian Hukum Pemkab Trenggalek yang menyebut syarat pendidikan minimal cakades tidak dapat dinaikkan.
“Jadi urgensi persyaratan minimal Ijazah Calon Kepala Desa (Cakades) tanggapan terhadap sikap pemerintah kabupaten Trenggalek yang disampaikan oleh Kabag Hukum, yang pertama Aliansi Senter menghormati Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam menetapkan sebuah norma dalam Perda Pemerintahan Desa dan Perda Pilkades,” kata Haris.
Menurut Haris, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan syarat pendidikan cakades, tetapi juga mengenai penafsiran terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai ketentuan mengenai pendidikan minimal calon kepala desa memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan standar yang lebih tinggi melalui kebijakan daerah.
“Jadi undang-undang di Pasal 33 Huruf D tahun 2014 tentang Desa itu ditegaskan, ini adalah syarat minimal, bukan syarat maksimal, jadi kalau syarat minimal boleh open legal policy itu boleh pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Atas dasar itu, Aliansi Senter berpandangan pemerintah daerah memiliki ruang untuk menetapkan persyaratan pendidikan yang lebih tinggi dalam regulasi daerah.
“Dan itu yang dimaksud dalam ilmu hukum open legal policy, jadi kebijakan terbuka diberikan kepada pemerintah kabupaten Trenggalek yang ini didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, ditegaskan bahwa kewenangan dari pemerintah daerah untuk memberikan pengaturan,” lanjutnya.
Haris kemudian mempertanyakan dasar pernyataan Pemkab Trenggalek yang menyebut peningkatan syarat pendidikan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, selama ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, peningkatan standar pendidikan calon kepala desa masih berada dalam ruang kebijakan pemerintah daerah.
“Jadi kalau komentar itu bertentangan dengan Undang-undang, jelas orang yang bersangkutan ini pejabat tidak paham kepada aturan, dan tidak layak yang bersangkutan menjabat sebagai Kabag Hukum itu, layak yang bersangkutan itu bahkan diganti dan tidak layak naik jabatan kalau itu kesengajaan yang bersangkutan tidak paham peraturan undang-undang,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik Aliansi Senter terhadap argumentasi hukum Pemkab Trenggalek. Haris menegaskan, pihaknya tetap berpandangan bahwa syarat minimal pendidikan cakades dapat dinaikkan melalui kebijakan daerah.
“Kalau perda itu syarat dinaikkan itu tidak ada bertentangan,” tegasnya.











