PERISTIWA

Kebakaran Hutan di Trenggalek Diduga Dipicu 4 Faktor, Perhutani Perketat Mitigasi

×

Kebakaran Hutan di Trenggalek Diduga Dipicu 4 Faktor, Perhutani Perketat Mitigasi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Petugas saat berusaha memadamkan api saat terjadi kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Trenggalek. (Dok. BPBD Trenggalek)

SUARA TRENGGALEKKebakaran hutan di wilayah Trenggalek pada periode Juli hingga Agustus 2026 diduga dipicu sejumlah faktor.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Budi Prihartono, menyebut sedikitnya ada empat kemungkinan penyebab yang saat ini menjadi bahan pendalaman.

Budi mengatakan, salah satu kemungkinan adalah unsur kesengajaan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan karena proses investigasi dan penelaahan masih dilakukan di lapangan.

“Yang pertama itu mungkin dari unsur kesengajaan dari orang-orang tidak bertanggung jawab dan ini kita masih menduga dan ini masih proses investigasi dan penelaahan kami di lapangan,” terang Budi.

Investigasi dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut), Kepala KRPH, hingga Asper. Monitoring juga diperketat karena sejumlah lokasi kebakaran berada dekat dengan permukiman dan Kota Trenggalek.

Faktor kedua yang berpotensi memicu kebakaran adalah puntung rokok. Kondisi kawasan hutan yang kering setelah hampir dua bulan tidak turun hujan dinilai membuat puntung rokok berpotensi menimbulkan api.

“Yang kedua, itu mungkin rembetan dari proses pembersihan lapangan oleh pertanian di kawasan hak milik yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan,” ujarnya.

Budi mencontohkan kebakaran di kawasan Gunung Orak-Arik. Menurutnya, titik api pertama kali muncul di kawasan hak milik sebelum kemudian merembet ke kawasan hutan negara.

Kemungkinan lainnya berasal dari aktivitas penggarap di kawasan hutan yang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Menurut Budi, pembakaran tersebut belum tentu dilakukan dengan sengaja untuk menyebabkan kebakaran. Namun, api yang digunakan untuk membersihkan lahan terkadang tidak ditunggui hingga benar-benar padam.

“Jadi serasah yang dikumpulkan itu ya itu tidak tuntas sebelum sebelum padam itu sudah ditinggal pulang,” katanya.

Kondisi tersebut dapat diperparah oleh angin kencang yang membuat bara atau api menyebar ke serasah di dalam kawasan hutan.

“Itu mungkin sementara ada empat hal yang mungkin yang terjadi saat ini mungkin termasuk empat hal yang menyebabkan ya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan yang saat ini yang pada bulan Juli sampai dengan Agustus,” jelasnya.

Perhutani Trenggalek Bentuk Satgas Karhutla

Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Perhutani KPH Kediri telah melakukan sejumlah langkah mitigasi.

Pertama, Perhutani membentuk piket siaga untuk melakukan patroli kehutanan secara rutin di masing-masing BKPH. Kegiatan tersebut meliputi pemantauan tanaman dan keamanan hutan.

Langkah kedua yakni membentuk Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2026.

Budi menyebut Satgas Dalkarhutla tersebut telah memiliki SK dari Administratur KPH Kediri dengan nomor 379/KPTS/KDR/Kediri Jatim/2026.

Personel satgas terdiri dari seluruh karyawan Perhutani serta masyarakat peduli api dari LMDH.

Perhutani juga membentuk pos komando pengendalian karhutla di kantor KPH Kediri. Sementara di masing-masing BKPH dibentuk Pos Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran atau Pos Satlak.

Pos Satlak tersebut dikomandoi oleh Asper di masing-masing BKPH.

Selain itu, Perhutani melakukan sosialisasi dan imbauan mengenai larangan pembakaran hutan. Sosialisasi dilakukan di desa-desa dan melalui pemasangan banner di sejumlah titik rawan kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, Perhutani melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, pemerintah desa, dan LMDH.

“Di mana dalam pemasangan ini kita melibatkan unsur-unsur terkait dari TNI, Polri, BPBD, Pemdes dan LMDH,” ujarnya.

Perhutani KPH Kediri juga telah menggelar apel siaga karhutla pada 16 Juli 2026 yang dipusatkan di KPH Kediri.

Pantau Titik Api melalui Sipongi

Selain langkah di lapangan, pemantauan titik api juga dilakukan setiap hari melalui aplikasi Sipongi milik Kementerian Kehutanan.

Budi mengatakan, hingga Agustus 2026 tidak terdapat titik api di kawasan hutan Trenggalek yang terpantau melalui aplikasi tersebut.

Menurutnya, kondisi itu karena kebakaran yang terjadi dapat segera ditangani sehingga tidak berlangsung hingga berhari-hari.

“Karena apa? Kebakaran yang terjadi di Trenggalek ini cepat tertangani sehingga tidak butuh waktu sampai harian, sehingga hitungan jam itu sudah bisa bisa tertangani,” pungkasnya.