Inti Berita:
• Bapemperda DPRD Trenggalek kembali mempercepat pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst yang sebelumnya masuk Propemperda 2026 namun terkendala dalam proses pembahasan.
• DPRD akan menggandeng pihak ketiga untuk menyusun naskah akademik dan menargetkannya selesai akhir 2026.
• Pembahasan Raperda ditargetkan rampung hingga dapat diundangkan pada semester pertama 2027.
SUARA TRENGGALEK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek mempercepat tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst.
Raperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Namun, dalam proses pembahasannya terdapat sejumlah kendala sehingga belum dapat diselesaikan.
Kini, DPRD Trenggalek kembali memasukkan Raperda tersebut dalam perubahan Propemperda 2026 dengan perubahan judul menjadi Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah 2026.
“Ya, kita tegaskan lagi dan masukkan lagi. Jadi, kita juga akan bersiap-siap dari atensi kemarin untuk segera mendata SKPD,” ujar Samsul, Jumat (7/8/2026).
Gandeng Pihak Ketiga Susun Naskah Akademik
Samsul menjelaskan, DPRD selanjutnya akan menggandeng pihak ketiga untuk membantu penyusunan naskah akademik Raperda tersebut.
Menurutnya, langkah itu diperlukan karena materi perlindungan kawasan ekosistem esensial karst memiliki spesifikasi tertentu sehingga membutuhkan pihak yang memiliki kompetensi dalam penyusunan naskah akademik.
“Kita juga akan menggandeng pihak ketiga dalam rangka penyusunan naskah akademis karena ini juga spesifikasi sekali terkait dengan itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD juga akan mencari referensi dan pihak yang benar-benar memahami penyusunan naskah akademik terkait perlindungan dan pengelolaan kawasan karst.
“Maka kita juga akan mencari referensi atau mencari apa penyusunan naskah akademis betul-betul mahir banget Perda terkait dengan itu,” katanya.
Target Naskah Akademik Rampung Akhir 2026
Samsul menegaskan, DPRD telah menyepakati target penyelesaian naskah akademik pada akhir 2026. Selanjutnya, pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada 2027.
“Target kita pada akhir tahun ini selesain naskah akademisnya kemudian di tahun 2027 nanti Perda nanti akan kita bahas sehingga semester pertama tahun 2027 nanti bisa terselesaikan dan bisa kita undangkan,” tegasnya.
Selain Raperda perlindungan karst, dalam perubahan Propemperda 2026 juga terdapat sejumlah agenda regulasi lain yang dibahas.
Samsul menyebut terdapat tiga Perda baru yang masuk, yakni regulasi terkait dana cadangan Pilkada, lingkungan hidup, serta pemberdayaan ekonomi kreatif.
“Jadi, seperti dana cadangan untuk Pilkada,” ujarnya.
Sementara untuk regulasi terkait ekonomi kreatif, terdapat perubahan dari rencana retribusi menjadi pemberdayaan ekonomi kreatif.
“Pengembangan ekonomi kreatif. Mengganti retribusi diganti dengan pemberdayaan ekonomi kreatif,” katanya.
Judul Raperda Dipertegas
Dalam pembahasan perubahan Propemperda tersebut, judul Raperda kawasan karst juga telah disepakati menjadi Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst.
“Perubahan tersebut dilakukan dari judul sebelumnya yang lebih umum mengenai kawasan ekosistem esensial karst,” ucapnya.
Samsul menegaskan, Raperda tersebut tetap menjadi bagian dari inisiatif DPRD dan ditargetkan dapat diselesaikan serta diundangkan pada semester pertama 2027.











