PERISTIWA

Trenggalek Darurat Bencana Ekologis, ART dan WALHI Desak DPRD Sahkan Perda Kawasan Karst

×

Trenggalek Darurat Bencana Ekologis, ART dan WALHI Desak DPRD Sahkan Perda Kawasan Karst

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
ART dan WALHI saat melakukan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Trenggalek.
Inti Berita:
• WALHI Jawa Timur dan Aliansi Rakyat Trenggalek mendesak DPRD segera mempercepat pembahasan Perda Kawasan Karst sebagai upaya melindungi bentang alam karst dari ancaman industri ekstraktif, termasuk rencana ekspansi tambang emas.
• Berdasarkan kajian WALHI, sebagian besar wilayah Trenggalek berada di zona rawan longsor sehingga perlindungan kawasan karst dinilai mendesak.
• DPRD memastikan pembahasan Raperda tetap berjalan paralel dengan proses penetapan KBAK oleh pemerintah pusat dan menargetkan pengesahannya pada semester pertama 2027.

SUARA TRENGGALEK – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) mendesak DPRD Trenggalek segera mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Karst.

Regulasi tersebut dinilai menjadi payung hukum penting untuk melindungi bentang alam karst sekaligus mengantisipasi potensi ekspansi pertambangan emas di Kabupaten Trenggalek.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek, Kamis (6/8/2026).

Bagi WALHI dan ART, Perda Kawasan Karst bukan sekadar menambah regulasi daerah, melainkan menjadi instrumen perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat yang bergantung pada kawasan karst sebagai sumber mata air, daerah resapan, habitat keanekaragaman hayati, serta penyangga lahan pertanian.

WALHI Soroti Ancaman Tambang Emas

WALHI dan ART menilai ancaman terhadap kawasan karst semakin nyata seiring rencana ekspansi pertambangan emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Perusahaan tersebut diketahui mengantongi izin konsesi seluas 12.813 hektare yang mencakup sembilan kecamatan di Kabupaten Trenggalek.

Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Mukti Satiti, menegaskan pembahasan Perda Karst menjadi tolok ukur keberpihakan DPRD terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Perda Kawasan Karst harus benar-benar hadir sebagai payung hukum yang kokoh untuk melindungi seluruh fungsi ekologis kawasan karst Trenggalek,” tegas Mukti.

Kajian Sebut Risiko Bencana Meningkat

Dalam forum tersebut, WALHI Jawa Timur memaparkan hasil kajian Rapid Assessment bertajuk Bencana yang Direncanakan.

Kajian itu mencatat Kabupaten Trenggalek mengalami empat kali banjir dan 27 kejadian tanah longsor sepanjang November 2025 hingga Maret 2026.

WALHI menilai tingginya frekuensi bencana tidak hanya dipengaruhi curah hujan, tetapi juga akibat menurunnya daya dukung lingkungan karena kerusakan hutan dan lemahnya tata kelola ruang.

Selain itu, sekitar 69.556 hektare atau hampir 77 persen wilayah Kabupaten Trenggalek berada di zona bahaya longsor tinggi. Sementara ancaman banjir membayangi kawasan seluas lebih dari 14 ribu hektare.

Berdasarkan temuan tersebut, WALHI menilai kebijakan yang membuka ruang bagi industri ekstraktif, termasuk pertambangan emas, berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, meminta pemerintah daerah menjadikan perlindungan kawasan karst sebagai prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan.

“Trenggalek tidak membutuhkan perluasan tambang emas. Yang Trenggalek butuhkan adalah perlindungan total kawasan karst sebagai benteng terakhir ruang hidup masyarakat,” tegas Pradipta.

Ajukan Lima Tuntutan kepada DPRD

Dalam RDPU tersebut, WALHI menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Trenggalek, yaitu:

1. Segera mengesahkan Perda Kawasan Karst.
2. Memperkuat perlindungan fungsi ekologis kawasan karst.
3. Menolak izin pertambangan di kawasan lindung.
4. Mengevaluasi tata ruang yang membuka peluang industri ekstraktif.
5. Menjamin partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi.

DPRD Pastikan Pembahasan Tetap Berjalan

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, memastikan pembahasan Raperda Kawasan Karst tetap dipercepat meski penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) oleh pemerintah pusat masih berproses.

Menurutnya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah sepakat menjalankan penyusunan Raperda dan pengajuan KBAK secara bersamaan agar tidak saling menghambat.

“Kami tetap memacu pembahasan Raperdanya, sementara proses penetapan KBAK di pusat juga terus berjalan,” kata Doding.

Ia menjelaskan, DPRD akan memfokuskan penyusunan naskah akademik dan materi Raperda, sedangkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Bupati akan mengurus pengajuan penetapan KBAK seluas sekitar 23 ribu hektare ke pemerintah pusat.

DPRD menargetkan naskah akademik selesai pada akhir 2026, kemudian pembahasan Raperda dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada semester pertama 2027.

“Tujuan kami sangat jelas, yaitu melindungi warga Trenggalek, menjaga sumber-sumber air, serta memitigasi potensi bencana alam dalam jangka panjang,” pungkasnya.