PERISTIWA

Musrenbang Trenggalek Sembilan Prioritas Tiap Kecamatan Wajib Dieksekusi pada 2027

×

Musrenbang Trenggalek Sembilan Prioritas Tiap Kecamatan Wajib Dieksekusi pada 2027

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Bapperida Trenggalek, Ratna Sulistyowati.

SUARA TRENGGALEK – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Trenggalek, Ratna Sulistyowati, memastikan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Menurut Ratna, tema pembangunan 2027 telah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni meningkatkan peran komunitas dalam mewujudkan kota atraktif serta tata kelola pemerintahan yang baik.

“Tema 2027 itu sudah bagian dari RPJMD kita. Tahapannya jelas, kita ingin meningkatkan peran komunitas untuk mewujudkan kota atraktif dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Sembilan Prioritas per Kecamatan

Ratna menegaskan, pihaknya tidak mengintervensi penentuan prioritas. Seluruh usulan merupakan hasil musyawarah di masing-masing kecamatan.

“Kami tidak mengintervensi. Yang menentukan prioritas adalah hasil musyawarah kecamatan,” tegasnya.

Setiap kecamatan menetapkan sembilan prioritas pembangunan untuk tahun 2027, dengan rincian:

  • Tiga usulan bidang infrastruktur
  • Dua usulan bidang ekonomi dan sumber daya alam (SDA)
  • Dua usulan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar
  • Dua usulan dari Musrenakeren

“Total ada sembilan prioritas dari masing-masing kecamatan. Itu yang akan kita kawal betul dan wajib dieksekusi di 2027,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme ini juga menjadi bentuk keadilan antar desa. Jika pada tahun sebelumnya suatu desa telah diprioritaskan, maka tahun berikutnya giliran desa lain yang diakomodasi.

Kota Atraktif Bukan Sekadar Infrastruktur

Terkait konsep kota atraktif, Ratna menekankan bahwa pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik.

“Kota atraktif bukan sekadar memperbaiki infrastruktur. Tapi bagaimana kondisi dibuat nyaman, orang mau tinggal, masyarakatnya ramah, kotanya aman,” jelasnya.

Ia menyebut Trenggalek termasuk salah satu daerah dengan tingkat keamanan yang baik. Hal tersebut menjadi modal penting untuk menarik masyarakat datang, tinggal, hingga berinvestasi.

“Setelah orang nyaman dan mau datang, berikutnya mereka mau berinvestasi dan berusaha di Trenggalek,” imbuhnya.

Trenggalek Memiliki Kendala

Kendala RTRW dan Lahan Sawah Dilindungi
Di sisi lain, Ratna mengakui masih terdapat kendala dalam penataan ruang.

Saat ini, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek masih berproses di pemerintah pusat.

Permasalahan muncul karena adanya penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh pemerintah pusat yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) milik daerah.

“Ada wilayah yang menurut RTRW dan perda kita bisa untuk pemukiman atau usaha, tapi dari pusat masuk kawasan LSD. Kalau masih LSD, tidak boleh dialihfungsikan tanpa persetujuan pusat,” jelasnya.

Pemkab Trenggalek telah bersurat ke pemerintah pusat untuk meminta penyesuaian LSD, khususnya di wilayah kota yang direncanakan untuk pengembangan pemukiman dan investasi.

Menurut Ratna, kondisi ini kerap menjadi kendala saat investor datang.

“Ketika investor tertarik, ternyata setelah dilihat tata ruangnya ada ketidaksesuaian,” katanya.
Saat ini, pemerintah pusat juga memberlakukan moratorium alih fungsi lahan LSD.

Ratna berharap ada solusi, mengingat daerah perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah penurunan dana transfer dari pusat.

“Kita harus meningkatkan PAD. Salah satunya dari investasi,” ujarnya.

Tahapan Menuju RKPD 2027

Musrenbang tingkat kecamatan telah selesai dilaksanakan. Tahap selanjutnya adalah Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijadwalkan pekan depan.

Dalam forum tersebut, OPD teknis akan memverifikasi usulan langsung ke lapangan, termasuk menghitung kebutuhan anggaran.

“Usulan tidak boleh menyebut nominal. Yang tahu kebutuhan anggaran pasti adalah OPD teknis. Mereka yang turun menghitung,” jelas Ratna.

Setelah Forum OPD, tahapan berikutnya adalah Musrenbang Kabupaten, kemudian usulan dibahas di tingkat provinsi untuk melihat kesesuaian dengan prioritas nasional dan Provinsi Jawa Timur.

Sebelum dikirim ke provinsi, dokumen akan direview Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya dilakukan konsultasi dengan DPRD.

“Paling lambat minggu pertama Juli, RKPD 2027 harus sudah ditetapkan,” pungkasnya.