PERISTIWA

22 KDMP di Trenggalek Gunakan Lahan LP2B, Desa Wajib Ganti 3 Kali Lipat Lahan Pertanian

×

22 KDMP di Trenggalek Gunakan Lahan LP2B, Desa Wajib Ganti 3 Kali Lipat Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
LP2B Trenggalek
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi.

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 22 titik lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Trenggalek diusulkan akan dibangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Salah satu syarat proses alih fungsi lahan LP2B sendiri harus memenuhi kewajiban mengganti lahan tiga kali lipat dan harus di ganti oleh pengusul dalam hal ini Desa.

Disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi bahwa alih fungsi LP2B untuk kepentingan Program Strategis Nasional (PSN) diperbolehkan dengan sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban penggantian lahan.

Imam menyebut, berdasarkan data terakhir yang diketahuinya, terdapat sekitar 22 lokasi lahan LP2B di Trenggalek yang direncanakan akan digunakan untuk pendirian KDMP.

“Yang saya tahu sekitar 22 lokasi lahan yang rencananya akan didirikan KDMP,” terangnya, Jumat (20/2/2026).

Terkait kewajiban penggantian LP2B, Imam menegaskan bahwa apabila lahan yang digunakan berada di kawasan LP2B, maka pengusul wajib mengganti dengan luasan tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.

“Apabila ada di lahan LP2B maka harus mengganti luasan dengan luas sebesar tiga kali besar yang digunakan itu,” ujarnya.

Imam juga menambahkan, penggantian lahan sebenarnya harus disesuaikan dengan kelas lahan.

Jika lahan yang dialihfungsikan merupakan sawah beririgasi teknis, maka penggantinya juga harus memiliki klasifikasi serupa.

“Jadi kalau irigasi ya harus diganti dengan lahan-lahan yang mempunyai irigasi teknis,” jelasnya.

Menanggapi kebingungan terkait penyediaan tanah pengganti, Imam menegaskan bahwa pihak yang mengajukan alih fungsi bertanggung jawab menyiapkan lahan pengganti tersebut.

“Dari desa yang mengajukan itu. Jadi yang mengajukan itu harus menggunakan harus ada kajian kenapa memakai lahan itu. Itu harus ada kajian teknis sehingga tentu saja sudah disiapkan penggantinya,” katanya.

Pihaknya juga menekankan, dalam setiap usulan alih fungsi LP2B, lokasi pengganti harus sudah dicantumkan sejak awal pengajuan.

“Jadi usulan itu sudah mencantumkan lokasi penggantinya di mana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa LP2B pada dasarnya dapat dialihfungsikan apabila digunakan untuk kepentingan umum atau program strategis nasional.

“Untuk LP2B sendiri pada dasarnya kan boleh dialihfungsikan apabila salah satunya yang pertama digunakan untuk kepentingan umum. Kemudian yang kedua adalah program strategis nasional,” jelasnya.

Jika lahan digunakan untuk PSN, maka pengusulan pengeluaran LP2B dilakukan melalui Dinas Pertanian untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian.

“Sehingga apabila dipakai untuk program strategis nasional maka itu diusulkan ke Dinas Pertanian dan Dinas Pertanian sendiri memfasilitasinya untuk pengusulan pengeluaran LP2B ke Kementerian Pertanian,” terangnya.

Menurutnya, untuk persetujuan dari Kementerian Pertanian menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan pengeluaran lahan dari status LP2B.

“Jadi itu menjadi dasar kami di dalam mengeluarkan lahan yang digunakan untuk program strategis nasional,” pungkasnya.