PERISTIWA

Kantor Pertanahan Ungkap Data, 63 Gerai KDMP Trenggalek Berdiri di Lahan LP2B dan LSD

×

Kantor Pertanahan Ungkap Data, 63 Gerai KDMP Trenggalek Berdiri di Lahan LP2B dan LSD

Sebarkan artikel ini
LP2B Trenggalek
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono saat menyampaikan pembangunan KDMP di lahan LP2B dan LSD.

SUARA TRENGGALEK – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menginventarisasi sebanyak 63 Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kondisi ini membuat proses pembangunan dan perizinan tidak dapat dilakukan secara sederhana karena terikat regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, Heru Setiyono mengatakan hingga saat ini pihaknya masih sebatas melakukan inventarisasi. Permohonan resmi belum dapat diproses lantaran kelengkapan administrasi belum terpenuhi.

“Kalau inventarisasi kami itu sekitar 63, tetapi secara permohonan kami belum memproses karena kelengkapan berkas mungkin belum lengkap soal permohonan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” ujarnya.

Heru menjelaskan, Kantah baru dapat menerbitkan pertimbangan teknis apabila sudah ada pengajuan KKPR yang lengkap dari pihak pemohon.

“Jadi kami memproses di pertimbangan teknisnya. Kalau sudah memohon KKPR nanti kami menerbitkan pertimbangan teknisnya. Jadi kami belum dapat, nanti kami coba update lagi,” lanjutnya.

Opsi PSN dan Lahan Pengganti

Dalam pembahasan sebelumnya, lanjut Heru, sempat muncul opsi apabila program Koperasi Desa Merah Putih masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN), maka pembangunan dimungkinkan tetap berjalan dengan syarat menyediakan lahan pengganti.

“Kalau untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) itu bisa dimohonkan tapi dengan syarat lahan pengganti. Tetapi, kami coba nanti diskusi dengan stakeholder, karena ini PSN dan desa hanya punya tanah itu, mau diganti bingung,” katanya.

Ia menilai persoalan menjadi lebih kompleks ketika desa tidak memiliki alternatif lahan pengganti. Karena itu, diperlukan pembahasan lintas pemangku kepentingan sebelum keputusan final diambil.

“Dengan kondisi seperti ini, jalan keluarnya bagaimana nanti didiskusikan. Kami sifatnya menunggu, menerima dan diskusi. Nanti eksekusi seperti apa itulah solusi Koperasi Desa Merah Putih. Kalau kami tugasnya melanjutkan permohonan dari koperasi merah putih, lebih jelasnya pertimbangan teknis, seperti ini bisa atau tidak untuk diberikan bersyarat atau tidak,” jelasnya.

Skema Penggantian Berdasarkan Kelas Tanah

Terkait skema penggantian lahan, Heru menyebut ketentuannya bergantung pada kelas tanah yang dialihfungsikan.

“Kalau kelas 1 diganti dengan dua kali lipat luas tanah, tapi kelas 2 bisa sama luasnya, jadi tergantung kelas dan luas,” ucapnya.

Artinya, menurut Heru semakin tinggi kualitas atau kelas lahan pertanian yang dialihfungsikan, semakin besar pula kewajiban penggantian lahannya.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses perizinan gerai KDMP di atas LP2B maupun LSD tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan kajian serta koordinasi lebih lanjut.