SUARA TRENGGALEK – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono menjelaskan persyaratan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Heru menyampaikan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi warga sebelum mengajukan PTSL.
Dokumen tersebut meliputi identitas diri, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), alas hak atas tanah, serta surat permohonan.
“Yang pertama harus identitas, kemudian PBB, alas hak tanah, dan permohonan itu sendiri,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, alas hak tanah dapat berupa berbagai dokumen, antara lain Letter C, surat jual beli di bawah tangan, surat pernyataan waris, akta jual beli, akta hibah, maupun bentuk perjanjian lainnya yang sah.
Biaya PTSL Mengacu SKB Tiga Menteri
Terkait biaya, Heru menegaskan bahwa ketentuannya telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Untuk wilayah Jawa, biaya yang ditetapkan sebesar Rp200.000.
“Ketentuannya sudah ditentukan. Di Jawa itu Rp200.000. Tetapi kemudian diatur lagi melalui Peraturan Bupati karena angka itu kadang tidak cukup. Jadi ada payung hukumnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat maupun perangkat desa tidak diperbolehkan memungut biaya melebihi ketentuan tersebut. Seluruh proses yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dibiayai negara.
“Kalau ada pungutan di luar ketentuan, tolong itu menjadi masukan bagi kami. Karena jelas tidak ada lagi pungutan di luar yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Menurut Heru, biaya yang diperbolehkan dalam ketentuan tersebut umumnya digunakan untuk pembelian patok batas tanah, materai, fotokopi berkas, serta operasional pemberkasan. Apabila masyarakat dapat menyiapkan berkas secara mandiri, maka tidak diperlukan biaya tambahan untuk pemberkasan.
Sertifikat Elektronik untuk Kepastian Hukum
Selain PTSL, Heru juga menjelaskan mengenai penerapan sertifikat elektronik yang diberlakukan berdasarkan peraturan menteri terkait pertanahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan dari sistem manual ke digital.
“Salah satu tujuannya adalah perubahan dari manual ke digital. Digital ini untuk mengamankan aset-aset masyarakat. Kalau sudah digital, validitasnya terjamin dan ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menilai, sistem manual masih memiliki potensi perubahan atau manipulasi. Sementara dalam sistem digital, data telah terdigitalisasi dan terintegrasi sehingga meminimalkan risiko tumpang tindih bidang tanah.
Pada sertifikat elektronik, terdapat barcode yang memuat berbagai informasi penting seperti nama pemegang hak, nomor hak, nomor identifikasi, kode sertifikat, hingga luas tanah. Data tersebut dapat diakses dengan memindai barcode yang tersedia.
Heru juga menjelaskan, apabila sertifikat elektronik hilang, pemilik tidak perlu melalui proses panjang seperti pada sertifikat analog. Dokumen dapat dicetak kembali karena data tersimpan secara digital.
“Secara filosofi, sertifikat elektronik memang tidak berbentuk fisik. Tapi untuk memfasilitasi masyarakat yang masih membutuhkan bukti cetak, tetap bisa dicetak kembali,” pungkasnya.











