KESEHATAN

29.992 Kepesertaan BPJS PBI Dinonaktifkan, Dinsos Trenggalek Pastikan Warga Miskin Tetap Terlindungi

×

29.992 Kepesertaan BPJS PBI Dinonaktifkan, Dinsos Trenggalek Pastikan Warga Miskin Tetap Terlindungi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek

SUARA TRENGGALEK – Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 29.992 kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) milik warga Kabupaten Trenggalek pada awal 2026.

Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait akses layanan kesehatan gratis. Terutama masyarakat yang tergolong tidak mampu.

Meski demikian, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek (Dinsos P3A) meminta masyarakat tetap tenang.

Pemerintah pusat menargetkan penonaktifan kepada warga yang berdasarkan data nasional tergolong mampu, bukan masyarakat miskin ekstrem.

Sasar Desil 6-10 Dari DTSEN

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kemensos menonaktifkan peserta yang masuk kategori Desil 6 sampai 10. Artinya, berdasarkan data pusat, mereka tergolong masyarakat yang sudah sejahtera,” ujar Soelung, Rabu (11/2/2026).

Sesuai ketentuan, bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema PBI JK hanya diberikan kepada kelompok Desil 1 hingga 5 atau masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Saat ini, sebanyak 289.627 warga Trenggalek masih aktif sebagai penerima PBI JK dalam kategori tersebut.

Evaluasi Data BPJS PBI Sejak 2025

Soelung menambahkan, sejak 2025 pemerintah telah melakukan evaluasi dan kurasi data secara ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Dalam proses itu, sebanyak 12.054 warga tidak mampu yang sebelumnya dibiayai melalui program daerah (PBID) justru dinaikkan statusnya menjadi penerima PBI JK yang dibiayai melalui APBN Kemensos.

“Tujuan kami memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi. Ada warga yang justru kami naikkan statusnya ke bantuan pusat,” jelasnya.

Pemkab Trenggalek Siapkan Skema

Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga menyiapkan jaring pengaman melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Program ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan menargetkan 56.241 jiwa sebagai penerima pada 2026.

Dinsos menegaskan fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien dari keluarga tidak mampu meskipun kepesertaan BPJS mereka nonaktif.

“Faskes tidak boleh menolak pasien tidak mampu. Kami masih memiliki mekanisme lain seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan skema bantuan daerah lainnya,” tegas Soelung.

Pasien Penyakit Kronis Jadi Prioritas

Saat ini, Dinsos Trenggalek juga melakukan penelusuran terhadap warga terdampak penonaktifan yang mengidap penyakit kronis dan memerlukan pengobatan rutin.

Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, terutama jika biaya pengobatan membebani keuangan mereka.

“Jika warga membutuhkan pengobatan rutin dan kondisi ekonominya belum kuat, kami akan mengupayakan reaktivasi,” ujarnya.

Hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 70 kepesertaan telah diaktifkan kembali. Pemerintah menargetkan seluruh proses reaktivasi rampung pada Agustus 2026.