PERISTIWA

JPU Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Kasus Penganiayaan Terhadap Guru di Trenggalek

×

JPU Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Kasus Penganiayaan Terhadap Guru di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Proses sidang penganiayaan terhadap guru di Trenggalek.

SUARA TRENGGALEKMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Awang Kresna Aji Pratama, terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, Selasa (10/2/2026).

Putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut lima bulan penjara.

Menindaklanjuti putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menyatakan masih mempertimbangkan proses langkah hukum selanjutnya.

Sikap JPU Kejari Trenggalek

“Jadi sikap kita masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, baru nanti kelihatan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Hendryko Prabowo, Rabu (11/2/2026).

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Bambang Wahyu Wardhana, membenarkan bahwa vonis majelis hakim melebihi tuntutan JPU.

Namun, menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta membuat jaksa langsung menerima putusan.

JPU, kata Bambang, akan melakukan analisis menyeluruh terhadap amar putusan, termasuk mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta melihat apakah seluruh pertimbangan dalam surat tuntutan telah diakomodasi majelis hakim.

“Nanti faktor-faktornya, apakah semua pertimbangan dalam tuntutan kita diambil alih semuanya. Nanti dianalisis oleh penuntut umum,” jelas Bambang.

Apresiasi Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek karena telah memberikan putusan yang menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Haris.

Ia mengakui bahwa vonis enam bulan penjara mungkin menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses hukum.

Haris menegaskan, sejak awal perkara ini bukan bertujuan untuk balas dendam terhadap terdakwa, melainkan untuk memastikan keadilan bagi korban.

“Prinsipnya Pak Eko maupun PGRI bukan untuk balas dendam terhadap terdakwa. Yang terpenting, kasus ini telah memberikan keadilan bagi korban. Kami menerima putusan ini agar perkara segera selesai,” ujarnya.

Ia juga menilai gelombang solidaritas guru dan PGRI selama proses hukum menjadi peringatan agar tidak ada lagi ancaman maupun kriminalisasi terhadap profesi guru.

“Jika profesi guru dikriminalisasi, PGRI sebagai organisasi profesi siap mengawal dan mendampingi, bahkan melakukan aksi solidaritas yang lebih besar,” tegasnya.

Haris berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima putusan tersebut dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan. Menurutnya, putusan ini menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan masih bisa dipercaya dalam menegakkan keadilan. Kami berharap perkara ini selesai di sini sesuai permintaan korban dan PGRI,” ucapnya.

Terdakwa Terima Putusan

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Heru Sutanto, menilai putusan majelis hakim sudah tepat meski lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Apa yang diputuskan oleh hakim hari ini adalah putusan yang cerdas, jernih, objektif, transparan, dan menurut kami mencerminkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Heru.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Awang usai persidangan dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Tadi seperti yang sudah disampaikan klien kami, kami menerima putusan ini,” pungkasnya.

Dengan sikap terdakwa yang menerima vonis, keputusan akhir kini berada di tangan JPU yang masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.