SUARA TRENGGALEK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menyatakan cukup puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah mengatakan putusan yang dijatuhkan hakim dinilai lebih baik karena melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk tanggapan GMNI terhadap sidang putusan hari ini, kami merasa cukup sedikit puas karena putusan tersebut sudah melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Rian, Rabu (11/2/2026).
Meski demikian, Rian menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum peringatan bagi negara untuk segera menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi guru.
Menurutnya, langkah selanjutnya yang akan ditempuh GMNI adalah mendorong percepatan penerbitan Undang-Undang Perlindungan Guru di tingkat nasional, serta mendorong Pemkab Trenggalek menyusun regulasi daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik.
“Kasus ini menjadi peringatan agar Undang-Undang Perlindungan Guru segera diterbitkan. Kami mendesak negara untuk menghadirkannya, dan pemerintah daerah juga perlu membuat perda terkait perlindungan guru,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPC GMNI Trenggalek akan terus berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI agar aspirasi tersebut dapat diperjuangkan hingga tingkat pusat.
“Teman-teman GMNI Kabupaten Trenggalek selalu berkomunikasi dengan DPP GMNI agar tuntutan ini bisa sampai ke pemerintah pusat,” katanya.
Nilai Keadilan dan Peringatan Moral
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Trenggalek menegaskan bahwa keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 bukan sekadar norma tertulis, melainkan hak yang wajib dihadirkan negara, termasuk bagi korban kekerasan.
GMNI menilai kekerasan terhadap guru bukan hanya persoalan individu, melainkan menyangkut martabat profesi pendidik dan masa depan pendidikan.
Mereka menolak segala bentuk normalisasi kekerasan terhadap guru dan menilai hukuman ringan berpotensi menjadi preseden buruk.
“Permintaan maaf tidak bisa dijadikan tameng untuk melindungi pelaku. Maaf tidak menghapus kejahatan dan tidak menyembuhkan trauma,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap GMNI.
Organisasi mahasiswa tersebut juga mengingatkan bahwa lemahnya perlindungan terhadap guru dapat membuka ruang terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.
5 Pernyataan Sikap GMNI Trenggalek
Sebagai bentuk komitmen, DPC GMNI Trenggalek menyampaikan lima poin sikap:
Menolak segala bentuk upaya banding dari terdakwa kasus penganiayaan guru di Trenggalek.
- Mengecam keras segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal terhadap guru.
- Mengharapkan majelis hakim bersikap bijak dan tidak terpaku pada tuntutan ringan JPU.
- Menuntut negara hadir sepenuhnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
- Menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus serta melakukan perjuangan moral dan organisatoris terhadap segala bentuk ketidakadilan.
- GMNI menegaskan akan terus menyuarakan perlindungan terhadap guru sebagai bagian dari perjuangan menjaga martabat pendidikan dan nilai keadilan sosial di Indonesia.











