Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
SUARA TRENGGALEK – Tragedi kemanusiaan kembali mengguncang dunia pendidikan nasional. Seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial YBS (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku tulis dan pena untuk keperluan sekolah.
Peristiwa memilukan sekaligus tamparan bagi dunia pendidikan tersebut menuai perhatian serius dari berbagai kalangan, salah satunya Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI).
Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mohammad Sodiq Fauzi menilai kejadian ini bukan sekadar kisah duka, melainkan cermin kegagalan sistem pendidikan nasional dalam menjamin hak dasar peserta didik.
“Dengan rasa duka yang sangat mendalam, kami DPP GMNI merasa pilu atas apa yang menimpa seorang putra bangsa, seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, yang mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena,” ujar Sodiq dalam pernyataan sikapnya, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, tragedi tersebut tidak boleh dipandang sebatas peristiwa individual atau viral di media sosial. Lebih dari itu, kasus ini menjadi simbol nyata kegagalan negara yang selama ini mengklaim menjunjung tinggi hak-hak anak.
Mamun menurutnya, dalam praktiknya pemerintah justru mengabaikan kebutuhan paling mendasar seorang murid untuk dapat belajar secara layak dan bermartabat.
Sodiq juga menegaskan, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang.
Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan, pengajaran, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar yang bermutu, adil, dan tanpa diskriminasi.
Namun realitas di lapangan menunjukkan, masih ada keluarga di pelosok negeri yang harus menghadapi kenyataan pahit ketika anak mereka kehilangan harapan hanya karena tidak terpenuhinya alat tulis sekolah.
“Ini bukan sekadar tragedi dalam satu keluarga. Ini adalah tamparan keras bagi negara yang telah mengalokasikan anggaran besar untuk pendidikan, tetapi masih gagal memastikan bahwa buku dan alat tulis benar-benar menjadi hak yang nyata bagi setiap anak,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPP GMNI mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemerataan bantuan pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang.
GMNI juga menuntut respons negara yang cepat dan konkret, bukan sekadar simpati atau retorika, melainkan kebijakan nyata yang menempatkan pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan anak sebagai prioritas utama.
“Setiap nyawa anak adalah cerminan masa depan bangsa,” pungkas Sodiq.
Di akhir pernyataannya, Sodiq turut mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat luas untuk bersama-sama bangkit melindungi hak anak Indonesia serta menjadikan tragedi ini sebagai panggilan moral untuk perubahan sistemik dalam dunia pendidikan nasional.











