PERISTIWA

Bahaya Bagi Pelajar, Dampak Truk Proyek Bikin Jalan RA Kartini Trenggalek Licin dan Berdebu

×

Bahaya Bagi Pelajar, Dampak Truk Proyek Bikin Jalan RA Kartini Trenggalek Licin dan Berdebu

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Truk proyek pengangkut tanah urugan saat melintas di jalan RA Kartini Kabupaten Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Jalan RA Kartini Kabupaten Trenggalek berubah menjadi sarang debu disaat panas dan licin karena lumpur saat hujan.

Kondisi tersebut sangat berbahaya karena jalur tersebut merupakan lalu lintas anak sekolah menuju SMP Negeri 5 Trenggalek dan TK Pembina.

Tanah yang mengotori badan jalan tersebut berasal dari tanah yang terbawa truk pengangkut material proyek urugan sekolah rakyat yang berada di timur pasar basah.

Akibatnya protes bermunculan mulai dari wali murid yang mengeluhkan agar ketika anak berangkat dan pulang sekolah meminta agar truk berhenti, serta kurangnya tanggungjawab pelaksana proyek untuk membersihkan jalan.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Trenggalek juga menyoroti dampak lingkungan dari proyek pembangunan sekolah rakyat di Kabupaten Trenggalek yang dinilai telah membahayakan keselamatan masyarakat.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah menyatakan bahwa pembangunan sejatinya bertujuan menghadirkan kesejahteraan dan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, pembangunan kerap berubah menjadi sumber keresahan ketika perencanaan dan pengendalian dampak selalu diabaikan.

“Pembangunan infrastruktur publik seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta tanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan,” ungkap Rian, Rabu (4/2/2026).

Rian juga menerangkan, ketika prinsip-prinsip itu diabaikan, maka pembangunan justru mengancam keselamatan masyarakat banyak, terutama pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

Menurutnya, proyek pembangunan sekolah rakyat di Trenggalek telah menimbulkan dampak serius berupa tanah yang berceceran di badan jalan. Sehingga jalan tersebut berdebu ketika panas dan licin karena lumpur di saat hujan.

Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, khususnya orang tua murid yang mengantarkan anaknya ke sekolah dan para pelajar sendiri yang akan berangkat sekolah, serta mengganggu aktivitas ekonomi dan pendidikan warga.

“Banyak warga mengeluhkan kekhawatiran saat melintas, bahkan nyaris mengalami kecelakaan. Di musim hujan seperti sekarang, kondisi jalan berlumpur ini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan,” katanya.

Keluhan Warga Trenggalek

Rian menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar masalah kebersihan atau estetika lingkungan, melainkan persoalan kemanusiaan yang menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat.

Ia menilai, dampak proyek itu mencerminkan kelalaian pihak pelaksana dan pemangku kebijakan dalam mengelola pembangunan.

GMNI Trenggalek juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta tentang keselamatan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat wajib bertanggung jawab, termasuk melakukan pemulihan dan pembersihan dampak.

“Aturan hukum sudah jelas. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan bersifat mutlak bagi pihak yang menimbulkan ancaman serius, tanpa harus menunggu pembuktian unsur kesalahan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Rian menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta pihak terkait segera membersihkan dan mengamankan ruas jalan yang terdampak lumpur, termasuk memasang rambu peringatan demi keselamatan pengguna jalan.

Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan instansi teknis untuk memanggil pelaksana proyek, memberikan sanksi administratif, serta menuntut ganti rugi atas dampak yang dialami masyarakat.

Ketiga, meminta dilakukannya audit lingkungan secara independen terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Rian kembali menegaskan bahwa keamanan publik dan kelestarian lingkungan hidup bukan sekadar jargon pembangunan, melainkan hak konstitusional masyarakat yang wajib dilindungi oleh seluruh pemangku kepentingan.