SUARA TRENGGALEK – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek kembali menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan moral kepada Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek yang menjadi korban penganiayaan oleh wali murid.
Aksi ini sekaligus menjadi bentuk pengawalan terhadap proses persidangan yang kini memasuki tahapan krusial. Dalam aksinya, GMNI menyoroti fakta memberatkan hilang dalam pembacaan putusan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman hanya 5 bulan penjara, tuntutan yang menurut GMNI terlalu ringan dan mengabaikan sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menegaskan bahwa aksi solidaritas ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Tujuan kami yang pertama adalah terus mengawal kasus penganiayaan terhadap Pak Eko agar proses hukumnya berjalan dengan lancar dan tuntas,” ujar Rian di sela aksi, Selasa (3/2/2026).
Selain itu, GMNI secara tegas menyatakan penolakan terhadap tuntutan JPU yang hanya lima bulan penjara. Menurut Rian, terdapat sejumlah unsur pemberatan yang seharusnya dipertimbangkan, namun tidak dimasukkan dalam tuntutan jaksa.
“Yang kami tolak keras adalah tuntutan lima bulan itu. Seharusnya bisa lebih berat karena dalam tuntutan JPU tidak dimasukkan fakta-fakta pemberatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu fakta yang dinilai memberatkan adalah sikap terdakwa yang tidak memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta keterangan para saksi yang seharusnya dapat menjadi dasar pemberatan hukuman.
“Fakta-fakta itu tidak dimasukkan oleh JPU, padahal sangat relevan untuk menjadi pertimbangan,” tambah Rian.
Menanggapi pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa, Rian berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara bijak, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban, juga harapan dari rekan-rekan GMNI dan PGRI,” ujarnya.
GMNI Trenggalek juga membuka kemungkinan akan kembali mengerahkan massa saat sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.
“Besar kemungkinan kami masih akan mengawal sidang vonis nanti sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal kasus ini,” pungkas Rian.
Sebagai informasi, perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek ini telah menyedot perhatian publik luas. Dalam perkara ini Eko Prayitno menjadi korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.
Selanjutnya, sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, dan diperkirakan kembali diwarnai aksi solidaritas dari berbagai elemen masyarakat.











