SUARA TRENGGALEK – Nur Basuki selaku Biro Hukum PGRI Provinsi Jawa Timur menegaskan akan menempuh langkah-langkah lebih lanjut menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa penganiayaan guru di Trenggalek hanya lima bulan penjara.
Basuki mengatakan pihaknya hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa untuk memantau persidangan, memberikan dukungan, sekaligus melaporkan perkembangan kepada pengurus PGRI Jawa Timur.
“Dari tuntutan jaksa kami tidak puas. Kalau masalah pertimbangan hukum dan proses hukum, kami sudah menyerahkan penuh kepada kuasa hukum. Kami berbicara atas nama PGRI dan guru,” ujar Basuki, Selasa (27/1/2025).
Ia menilai tuntutan lima bulan penjara yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan bagi guru sebagai korban. Dengan tuntutan 5 bulan, putusan pasti dibawahnya.
“Sangat murah sekali harga guru, tempeleng hanya dituntut 3 bulan. Perasaan kami sebagai guru merasa terzalimi. Rasa keadilan kami sama sekali tidak diakomodir negara, sementara tugas kami untuk mendidik anak bangsa,” kata Basuki.
Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik. “Yang semula tidak berkarakter baik kami upayakan menjadi karakter lebih baik. Tapi apa balasannya? Hanya lima bulan guru dianiaya. Apakah salah? Guru tidak bersalah,” tegasnya.
Basuki menambahkan, PGRI Jawa Timur tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI jika keadilan bagi guru tidak terpenuhi.
“Terkait tuntutan jaksa, ada pasal yang bisa dilapiskan, bahkan ada pasal yang lebih berat. Tapi itu urusannya kuasa hukum kami. Kami perlu konsultasi dulu pada pengurus provinsi untuk menentukan langkah-langkah hukum satu di atas,” ujarnya.
Basuki juga menegaskan, langkah-langkah yang akan ditempuh adalah wujud perlindungan terhadap guru, sekaligus upaya menegakkan rasa keadilan dalam sistem hukum.
“Apabila betul-betul kami merasa tidak diberikan keadilan di sini, kami akan menempuh jalur tersebut,” pungkasnya.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek yakni Eko Prayitno. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan disampaikan jika terdakwa Awang Kresna Aji dituntut 5 bulan oleh jaksa penuntut umum.











