PERISTIWA

Jaga Marwah Guru Trenggalek, Kuasa Hukum Korban Tolak Tuntutan Jaksa 5 Bulan untuk Terdakwa

×

Jaga Marwah Guru Trenggalek, Kuasa Hukum Korban Tolak Tuntutan Jaksa 5 Bulan untuk Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Haris Yudhianto, kuasa hukum korban penganiayaan saat menyampaikan penolakan tuntutan.

SUARA TRENGGALEK – Kuasa hukum korban penganiayaan, Haris Yudhianto menyatakan menolak dan tidak puas terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trenggalek yang menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman lima bulan penjara.

Haris Yudhianto mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum korban menyampaikan sikap tersebut usai sidang pembacaan tuntutan JPU yang digelar pada Selasa (27/1/2026).

“Jadi hari ini saya selaku kuasa hukum korban menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terhadap Awang,” kata Haris Yudhianto.

Ia menjelaskan, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum korban dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek.

Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut korban secara pribadi, namun juga menyangkut marwah profesi guru.

“Sudah saya sampaikan di awal bahwa yang saya dampingi ini sebenarnya bukan hanya korban, tetapi marwah guru dan kepentingan profesi organisasi profesi PGRI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haris menegaskan pihaknya menolak dan tidak puas terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Ia menilai terdapat hal penting yang tidak dipertimbangkan oleh JPU dalam menyusun tuntutan.

“Prinsipnya saya selaku kuasa hukum korban menyampaikan penolakan dan tidak puas terhadap tuntutan terhadap terdakwa Awang pada hari ini,” tegasnya.

Menurut Haris, dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pengakuan bersalah merupakan salah satu unsur yang dapat meringankan terdakwa.

Namun dalam perkara ini, ia menilai terdakwa tidak menunjukkan sikap tersebut.

“Yang utama perlu saya sampaikan di dalam pelaksanaan KUHP baru. Teman-teman harus diketahui kalau salah satu yang bisa meringankan terdakwa itu adalah pengakuan bersalah,” jelasnya.

Ia menilai terdakwa justru tidak mengakui perbuatannya dan bahkan menyalahkan korban, sehingga menurutnya layak mendapatkan hukuman yang lebih berat.

“Terdakwa ini pantas dihukum berat karena salah satunya terdakwa ini tidak mau mengakui perbuatannya. Bahkan kemudian justru korban yang disalahkan, dan ini saya kira tidak dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum,” ungkap Haris.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan secara tegas menolak tuntutan JPU yang telah dibacakan.

“Makanya itu kami menolak dan tidak puas terhadap tuntutan JPU,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman lima bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Eko Prayitno yang berprofesi sebagai guru SMP Negeri 1 Trenggalek, dengan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.