SUARA TRENGGALEK – Tuntutan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Trenggalek tentang penyetaraan guru pendidikan formal dan nonformal nampaknya sulit tercapai dalam waktu dekat.
Mengingat dalam UU Sisdiknas sendiri pendidikan formal dan nonformal memang terpisah. Sehingga untuk menjadikan setara keduanya, harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang itu sendiri.
Namun demikian, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menyatakan dukungannya terhadap tuntutan Himpaudi agar tidak lagi ada pembedaan istilah guru pendidikan formal dan nonformal dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam rapat dengar pendapat, Kamis (8/1/2026), Sukarodin menjelaskan, selama ini memang regulasi masih membedakan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana diatur dalam undang-undang.
PAUD formal merujuk pada Taman Kanak-kanak (TK), sedangkan PAUD nonformal mencakup Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) yang umumnya berada di bawah yayasan.
“Memang sampai hari ini di undang-undang masih ada sebutan pendidikan formal dan nonformal. PAUD formal itu TK, sehingga pendidiknya juga dianggap formal. Sedangkan PAUD nonformal ini jumlahnya sekitar 755 guru di 227 lembaga,” ujar Sukarodin.
Ia menegaskan, memang perbedaan status tersebut berdampak langsung pada hak dan kesejahteraan guru, termasuk akses terhadap sertifikasi dan tunjangan.
Oleh karena itu, aspirasi Himpaudi tidak hanya disuarakan di daerah, tetapi juga telah diperjuangkan secara nasional.
“Mereka di seluruh Indonesia juga sudah menyampaikan ke pemerintah pusat agar istilah formal dan nonformal ini dihilangkan. Karena kalau terpisah, hak mereka tentu berbeda,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto menyatakan dukungan apabila pemerintah pusat melakukan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait penyatuan definisi guru PAUD.
Menurut Heri, jika definisi guru disatukan, maka setiap pendidik anak usia dini—baik di TK, KB, maupun TPA—akan diakui sebagai guru dengan hak yang setara.
“Jika ini disahkan sepenuhnya, maka guru KB akan memiliki hak yang sama persis dengan guru TK, termasuk hak tunjangan sertifikasi dan jenjang karier ASN,” jelas Heri.
Ia menambahkan, Pemkab Trenggalek bersama Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan siap menyuarakan usulan revisi kebijakan tersebut ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian PAN-RB.
“Prinsipnya kami mendukung dan akan ikut mendorong agar kebijakan ini bisa diwujudkan,” pungkasnya.











