PENDIDIKAN

Skema Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Tahun 2026, Cair Setiap Bulan?

×

Skema Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Tahun 2026, Cair Setiap Bulan?

Sebarkan artikel ini
Ppg guru hari pendidikan
Istimewa

SUARA TRENGGALEK Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan perubahan mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026.

Jika sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan, TPG akan dibayarkan setiap bulan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan kebijakan tersebut dalam acara Ngopi Bareng Media menuju Hari Guru Nasional 2025 di Jakarta, 24 November 2025.

Menurutnya, pencairan bulanan dilakukan agar guru tidak lagi menunggu lama menerima haknya sekaligus memudahkan pengawasan penyaluran dana.

“Skema ini dirancang supaya guru tidak perlu menunggu tiga bulan untuk menerima tunjangan, dan sistem pengawasannya juga lebih mudah,” ujar Nunuk.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menegaskan rencana tersebut dalam sejumlah forum, termasuk saat berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Kebijakan ini memerlukan penyesuaian regulasi serta penganggaran dalam RAPBN 2026.

Kemendikdasmen menjelaskan, penerapan pencairan bulanan tidak dilakukan serentak. Uji coba akan dimulai pada Januari 2026 di sejumlah daerah terpilih, dilanjutkan evaluasi pada pertengahan tahun.

Penerapan nasional secara penuh ditargetkan mulai Juli 2026, dengan TPG ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan.

Pemerintah menegaskan perubahan skema tidak mengurangi besaran tunjangan. Besaran TPG 2026 tetap mengacu pada ketentuan saat ini, yakni satu kali gaji pokok per bulan bagi guru ASN.

Setara gaji pokok bagi guru non-ASN yang sudah inpassing, Rp1,5 juta per bulan bagi guru non-ASN belum inpassing, serta rencana kenaikan menjadi sekitar Rp2 juta per bulan bagi guru honorer bersertifikasi mulai tahun ajaran 2025/2026.

Untuk mendukung kelancaran pencairan, guru diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, antara lain memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid, NUPTK aktif, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta sinkronisasi data di Dapodik dan Info GTK.

Validasi data melalui Info GTK akan dimajukan mulai Februari 2026. Kemendikdasmen menilai skema bulanan akan memberi kepastian pendapatan bagi guru, memudahkan pengelolaan keuangan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran tunjangan. Pemerintah mengimbau guru aktif memantau informasi resmi agar pencairan TPG tidak terkendala.