PERISTIWA

Restorative Justice Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek Masih Terbuka di Pengadilan Negeri

×

Restorative Justice Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek Masih Terbuka di Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Pelaku penganiaya guru di Kabupaten Trenggalek saat dibawa ke ruang persidangan.

SUARA TRENGGALEK – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Awang Kresna Pratama (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Senin (29/12/2025).

Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak mengajukan eksepsi.

Sidang perdana digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra PN Trenggalek dengan nomor perkara 147/Pid.B/2025/PN Trk. Majelis hakim dipimpin Wakil Ketua PN Trenggalek, Galih Rio Purnomo.

Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad mengatakan agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa.

“Hari ini sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan memahami dakwaan dan tidak mengajukan keberatan,” ujar Zakky.

Dalam dakwaan, JPU menjerat Awang dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Zakky menjelaskan, karena tidak ada eksepsi, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 8 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Terkait kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ), Zakky menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

“Ruang perdamaian akan dibuka dalam persidangan, khususnya saat pemeriksaan saksi, terutama korban. Perdamaian bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan perdamaian tidak menghapus unsur pidana. Penerapan RJ harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, serta adanya kesepakatan damai kedua belah pihak.

Sebelumnya, Awang Kresna Pratama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru kesenian SMPN 1 Trenggalek, pada November 2025.

Peristiwa itu bermula saat korban menyita telepon genggam adik terdakwa yang digunakan di luar jam pelajaran. Emosi, terdakwa kemudian mendatangi korban hingga terjadi penganiayaan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka serta satu unit telepon genggam.