PERISTIWA

Trenggalek Terima DBHCHT 2026 Rp 18 Miliar, Turun 44 Persen dari Tahun Lalu

×

Trenggalek Terima DBHCHT 2026 Rp 18 Miliar, Turun 44 Persen dari Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat menyampaikan perolehan anggaran bagi hasil cukai tembakau.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 18 miliar.

Jumlah tersebut turun sekitar 44 persen dibandingkan DBHCHT tahun 2025 yang mencapai Rp 32.820.960.000.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan alokasi awal DBHCHT untuk Trenggalek sebesar Rp17 miliar.

Namun, daerah mendapat tambahan Rp1 miliar dari sisa distribusi DBHCHT pemerintah pusat.

“Awalnya DBH cukai yang kita terima sebesar Rp17 miliar. Karena ada sisa distribusi dari pusat, akhirnya ditambah Rp1 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp18 miliar,” ujar Doding, Jumat (26/12/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, penggunaan DBHCHT telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, salah satunya di bidang kesehatan.

Di Trenggalek, tambahan anggaran Rp1 miliar tersebut dialokasikan untuk membantu masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dalam kondisi nonaktif.

“Kita tambahkan untuk bantuan masyarakat yang BPJS-nya nonaktif. Jumlahnya cukup banyak, sehingga anggaran ini digunakan untuk membuka kembali BPJS yang nonaktif,” jelasnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kecamatan Gandusari, Karangan, dan Suruh itu menambahkan, pemanfaatan dana tambahan DBHCHT tersebut akan direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

Dengan tambahan anggaran tersebut, Doding berharap akses layanan kesehatan masyarakat dapat kembali optimal, khususnya bagi warga yang selama ini terkendala status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, tercatat sekitar 16 ribu warga miskin di Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Penonaktifan tersebut disebabkan data kepesertaan yang tidak padan serta keterbatasan kuota.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Trenggalek telah melakukan perekaman biometrik data kependudukan, termasuk melalui layanan jemput bola bagi warga PBI JKN yang sedang sakit atau lanjut usia.