SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 22.059 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih berstatus nonaktif hingga November 2025.
Dari total hampir 24 ribu peserta yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial, masih ada 1.265 orang yang telah berhasil direaktivasi.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe menjelaskan reaktivasi tidak bisa dilakukan untuk seluruh peserta karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Reaktivasi diprioritaskan bagi warga sakit kronis atau kondisi mengancam jiwa serta benar-benar miskin,” ujarnya.
Ia merinci, status sakit kronis dibuktikan dengan surat keterangan fasilitas kesehatan, sementara keterangan miskin harus disertai surat rekomendasi dari Kepala Dinsos. Pengajuan kemudian diteruskan ke Pusdatin untuk proses reaktivasi.
Soelung menyebut, penonaktifan terjadi pada peserta dengan desil 6–10, NIK belum biometrik, serta belum masuk DTSEN.
“Tiga kriteria itu menyebabkan PBI otomatis nonaktif,” katanya.
Untuk percepatan, Dinsos menggandeng Dinas Kesehatan dan puskesmas. Warga dengan riwayat perawatan kronis difasilitasi surat keterangan medis, lalu Dinsos menerbitkan rekomendasi miskin dan mengunggah pengajuan reaktivasi.
Warga yang tidak rutin berobat namun memiliki penyakit kronis tetap bisa mengajukan dengan mekanisme yang sama.
Terkait kendala, Soelung menegaskan tidak semua peserta nonaktif memenuhi kriteria sakit kronis. Namun, bagi warga miskin yang membutuhkan layanan segera, tersedia opsi pengajuan melalui Posko Gertak agar sementara berstatus PPID.
Dinsos juga menyerahkan data pemutakhiran ke desa dengan dua periode pembaruan selama enam bulan sejak Mei. Desa diminta mengusulkan pemutakhiran desil melalui musyawarah desa (musdes).
“Sejumlah desa sudah mulai mengajukan pemutakhiran,” pungkasnya.











