SUARA TRENGGALEK – Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 138.612.
Dengan demikian, UMK Trenggalek direkomendasikan naik dari Rp 2.378.784 menjadi Rp 2.517.396.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek yang membahas penyesuaian upah minimum tahun 2026, Jumat (19/12/2025).
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Trenggalek, Joko Bagus Suyoto mengatakan pembahasan kenaikan UMK berlangsung cukup dinamis karena adanya perbedaan pandangan antara perwakilan pengusaha dan pekerja atau buruh.
Menurutnya, pihak buruh mendorong agar perhitungan UMK menggunakan nilai alpha maksimal sebesar 0,9 sebagaimana ketetapan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, kalangan pengusaha menilai nilai alpha 0,5 lebih realistis untuk diterapkan di Trenggalek.
“Karena masing-masing pihak mempertahankan argumennya, akhirnya dicari jalan tengah dengan menggunakan nilai alpha 0,7. Dari situ diperoleh kenaikan UMK sebesar Rp 138.612,” ujar Joko, Sabtu (20/12/2025).
Pemilik Rumah Makan Malidi 2 di Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, tersebut menilai kenaikan UMK masih dirasakan cukup berat bagi pengusaha, mengingat kondisi perekonomian lokal maupun nasional yang tengah lesu.
“Ketaatan pembayaran UMK 2025 saja masih berat. Kalau jujur, kesepakatan UMK tahun lalu antara buruh dan Apindo juga belum sepenuhnya membuat pelaksanaan di lapangan menjadi tertib,” ucapnya.
Ia mengakui pemerintah daerah telah berulang kali mengingatkan para pemberi kerja agar membayar upah sesuai UMK. Namun, menurutnya, kemampuan masing-masing usaha berbeda-beda, tergantung kondisi dan skala usaha.
“Kalau dipaksakan membayar sesuai UMK lalu usahanya gulung tikar, justru buruh yang akan dirugikan karena kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Meski demikian, Joko menilai UMK tetap penting sebagai patokan pengupahan. Ia berharap selisih upah yang diberikan pemberi kerja tidak terlalu jauh dari UMK yang telah ditetapkan.
Saat ini, draf rekomendasi UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2026 telah disampaikan kepada Bupati Trenggalek untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna ditetapkan secara resmi.
“Harapan kami dari Apindo, penetapan nantinya tidak melebihi angka yang sudah disepakati, seperti tahun-tahun sebelumnya, agar beban pengusaha tidak semakin berat. Kalau diturunkan dari usulan, saya rasa tidak mungkin,” pungkasnya.











