SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek memastikan negara hadir dalam penyelesaian status hukum anak-anak rentan melalui permohonan penetapan perwalian di pengadilan agama.
Peran Kejari Trenggalek
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Datun Kejari Trenggalek, Adi Prasetyo saat menjelaskan mekanisme litigasi yang dilakukan jaksa pengacara negara (JPN).
Adi mengatakan proses tersebut diawali adanya permohonan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang dalam hal ini mewakili negara.
“Kita sebagai jaksa pengacara negara, JPN, mewakili negara untuk melakukan proses sidang. Salah satunya adalah permohonan penetapan di pengadilan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Adi juga mengatakan kategori anak yang bisa mendapatkan pendampingan litigasi tentang penetapan perwalian mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2019.
Regulasi itu mengatur tata cara dan syarat permohonan perwalian, termasuk untuk anak-anak yang belum dewasa atau masih berada di bawah badan hukum.
“Contohnya seperti yang telah dilakukan sebelumnya, statusnya di bawah badan hukum, dalam hal ini Yayasan Mulyaning Ati. Itu dilakukan untuk memenuhi hak-hak anak,” jelasnya.
Ia menambahkan perwalian dapat diberikan kepada keluarga, pihak lain, maupun badan hukum.
Melalui penetapan pengadilan agama, anak-anak yang sebelumnya tidak memiliki wali secara hukum akhirnya mendapatkan kepastian status perwalian.
“Perwalian agar terpenuhinya hak-hak si anak,” kata Adi.
Ia kembali menegaskan setiap langkah dilakukan dengan kolaborasi bersama Pemkab Trenggalek, khususnya Dinas Sosial yang menyediakan data pendukung.
Sedangkan untuk bantuan hukum tersebut juga terbuka bagi masyarakat dalam perkara keperdataan, sepanjang Kejaksaan mewakili pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Trenggalek berhasil memperoleh penetapan hak perwalian bagi dua anak berstatus rentan melalui putusan Perkara Perdata Nomor 465/PDT.P/2025/PA.TRK di Pengadilan Agama Trenggalek.
Setelah penetapan sah, JPN menyerahkan kedua anak itu kepada Yayasan Mulyaning Ati di Kecamatan Gandusari sebagai pihak yang ditunjuk negara untuk mengasuhnya.
Kepala Kejari Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim membenarkan bahwa permohonan tersebut diajukan berdasarkan usulan dari Dinas Sosial pada November lalu.
“Negara kini telah memberikan kepastian hukum terhadap perwalian kedua anak tersebut,” ujarnya.
Diimbuhkannya, putusan pengadilan agama menetapkan hak perwalian secara sah kepada yayasan, sehingga kedua anak tersebut resmi berada dalam pengasuhan yang diakui negara.











