BISNIS

Komindag Trenggalek Nilai Pendirian KDMP di SDN 1 Karangrejo Telah Sesuai Aturan

×

Komindag Trenggalek Nilai Pendirian KDMP di SDN 1 Karangrejo Telah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Banner penolakan KDMP di SDN 1 Trenggalek yang dipasang oleh orang tak dikenal.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan rencana pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan lahan SDN 1 Karangrejo, Kecamatan Kampak, telah sesuai aturan yang berlaku.

Meski muncul penolakan dari sebagian warga, proses musyawarah desa (Musdes) sebelumnya disebut telah melibatkan pihak sekolah dan pemerintah desa. Namun, karena terdapat polemik, maka Musdes ulang akan dilakukan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Trenggalek, Saniran mengatakan pihaknya langsung menelusuri informasi penolakan setelah menerima laporan dari media dan sumber lainnya.

“Setelah mendapat informasi, kami komunikasikan dengan camat. Klarifikasi apa benar itu, prosesnya apa. Dan camat menelusuri ke desa, juga ke sekolah,” ujar Saniran, Rabu (3/12/2025).

Menurut laporan camat, dijelaskan Saniran bahwa rencana pembangunan sebelumnya sudah dibahas dalam Musdes dan dimusyawarahkan dengan pihak sekolah.

Kepala sekolah, guru dan komite sekolah menyatakan tidak keberatan karena lahan yang digunakan merupakan tanah kosong tanpa bangunan.

“Dari desa juga sudah dilakukan Musdes dan sudah musyawarah dengan pihak sekolah. Informasinya begitu,” kata Saniran.

Meski demikian, muncul kabar penolakan dari pihak yang mengatasnamakan masyarakat peduli pendidikan maupun alumni sekolah.

Namun, menurut camat, belum diketahui siapa pihak yang menolak dan apa alasan penolakan tersebut.

“Belum ditemukan siapa yang tidak setuju itu. Alasannya juga belum diketahui,” tambah Saniran.

Ia menyebut masukan tersebut tetap menjadi pertimbangan. Camat juga berencana menggelar Musdes ulang untuk memperkuat proses pengambilan keputusan.

Saniran menjelaskan bahwa Musdes sebelumnya telah mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 4911 dan 8944.

SE tersebut menginstruksikan pemerintah desa menyiapkan lahan untuk percepatan pembangunan gerai, gudang dan fasilitas pendukung KDMP, dengan prioritas pada aset desa yang tidak sedang dimanfaatkan.

“Yang pertama diharapkan adalah tanah aset desa. Dan lahan di SDN 1 Karangrejo itu informasinya adalah tanah milik desa,” jelasnya.

Terkait tantangan penyediaan lahan di Trenggalek, Saniran menyebut banyak desa kesulitan memenuhi standar 1.000 meter persegi karena kondisi geografis yang didominasi pegunungan.

Namun, SE memperbolehkan luasan di bawah standar apabila pilihan lahan terbatas. “Kalau saya lihat dari SE ini tidak ada yang menyalahi. Itu lahan milik desa dan tidak sedang didayagunakan. Jadi sesuai aturan,” tegasnya.