SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek memastikan usulan peraturan daerah terkait perlindungan kawasan ekosistem esensial karst (KEEK) masuk dalam pembahasan legislasi daerah (Prolegda) tahun 2026.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi usai rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) tahun 2026 bersamaan dengan pengesahan Ranperda APBD 2026, (26/11).
Doding menyebutkan, sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dari jumlah tersebut, 12 raperda berasal dari usulan Bupati, sementara 5 raperda merupakan inisiatif DPRD, salah satunya raperda kawasan ekosistem esensial karst.
“Hari ini kita menetapkan 17 produk raperda masuk propemperda, dan alhamdulillah hasil hearing dengan rekan-rekan Aliansi Rakyat Trenggalek bisa kita masukkan raperda tentang kawasan esensial karst,” kata Doding.
Ia juga menegaskan, pembentukan perda ini merupakan aspirasi masyarakat dan perlu dikawal bersama agar memberi manfaat nyata bagi warga Trenggalek.
Sebelumnya, perwakilan Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), Suripto menyampaikan bahwa pihaknya menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD dan Komisi III untuk mendorong perlindungan kawasan ekosistem esensial karst masuk dalam Prolegda 2026.
Upaya itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber air dan mencegah alih fungsi kawasan menjadi area budidaya.
“Karst ini merupakan spon alam, sumber daya yang tidak bisa diperbarui. Kawasan ini harus dilindungi dan tidak boleh diubah menjadi kawasan budidaya, karena akan berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan,” ujar Suripto.
ART mengingatkan adanya komitmen DPRD pada tahun 2021 terkait isu serupa. Mereka juga membawa dasar sinkronisasi lintas kementerian yang disepakati tahun 2021, yakni luas kawasan ekosistem karst Trenggalek sebesar 23.553 hektar.
Suripto menambahkan bahwa hingga kini Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan mengajukan penetapan kawasan bentang alam khas ke kementerian.
Karena itu, ART mendorong langkah legislasi melalui pembentukan perda agar perlindungan kawasan karst memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau kawasan ini tidak dilindungi, proses pembangunan bisa mengubahnya menjadi kawasan budidaya. Itu akan merusak ekosistem karst dan mengancam tandon air yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” tegasnya.











