SUARA TRENGGALEK – Puluhan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Trenggalek menggelar aksi penyampaian aspirasi ke DPRD Trenggalek, Senin siang.
Mereka menolak rencana pemerintah memparipurnakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tanpa proses sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan aksi para mahasiswa kali ini meminta pembahasan RKUHAP tidak dilanjutkan terlebih dahulu.
“Intinya minta RKUHAP itu jangan diparipurnakan dulu. Walaupun diparipurnakan, jangan diberlakukan dulu sebelum disosialisasikan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Doding menjelaskan, rencana pemerintah pusat menetapkan RKUHAP berlaku pada 2026 tanpa sosialisasi menjadi keberatan mahasiswa karena dikhawatirkan ada pasal yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.
Sejumlah pasal yang disoroti antara lain kewenangan penyidik yang dinilai terlalu besar di tangan Polri, penghapusan kewajiban izin pengadilan untuk tindakan tertentu, serta isu terkait Restorative Justice.
“Kami menyambut baik tuntutan teman-teman GMNI dan akan kami sampaikan ke DPR RI. Harapan kami, anak muda di Trenggalek kritis dan mau bergerak melakukan kontrol sosial dan politik,” kata Doding.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid menilai RKUHAP masih berada dalam tahap proses pengesahan sehingga masukan publik tetap diperlukan.
“Apa yang menjadi usulan mereka akan kita teruskan ke DPR RI. Moga-moga saja ada beberapa hal terkait hak konstitusional masyarakat yang tidak terabaikan,” ujarnya.
Husni juga menyoroti banyaknya potensi tantangan berupa ancaman judicial review terhadap sejumlah pasal dalam RKUHAP. “Kita lihat saja nanti prosesnya saat pengesahan, apakah berubah atau tidak,” tambahnya.
Aspirasi GMNI Trenggalek ini menjadi bagian dari gelombang penolakan berbagai elemen masyarakat terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia.











