PENDIDIKAN

Guru SD di Trenggalek Desak Penguatan Aturan Perlindungan, DPRD Janji Kawal Penyusunan Perbup

×

Guru SD di Trenggalek Desak Penguatan Aturan Perlindungan, DPRD Janji Kawal Penyusunan Perbup

Sebarkan artikel ini
Guru trenggalek
Pelaksanaan rapat dengar pendapat yang di ajukan oleh forum guru SD bersama Komisi IV DPRD Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru SD Trenggalek meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD memperkuat regulasi perlindungan bagi pendidik.

Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Trenggalek, menyusul maraknya kasus dugaan kriminalisasi guru di berbagai daerah dan insiden yang sempat terjadi di SMPN 1 Trenggalek.

Perwakilan Forum Guru, Edi Widianto menyebut Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebenarnya sudah memuat perlindungan bagi guru.

Namun ia menilai sosialisasi Perda masih minim sehingga banyak pendidik dan orang tua tidak mengetahui keberadaan aturan tersebut.

“Perda sudah ada, tapi sosialisasi belum ada sehingga kami tidak tahu. Tinggal penguatan dan pembuatan Perbup sebagai juknisnya,” ujar Edi, Senin (17/11/2025).

Forum Guru tersebut meminta Pemkab segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) agar perlindungan hukum bagi guru lebih jelas dan terukur. Mereka juga berkomitmen mengawal proses penyusunannya.

“Kami akan mengawal sampai Perbup terbentuk sehingga guru bisa nyaman menjalankan tugas. Mebgingat selama ini banyak peristiwa di Indonesia, guru sering didiskriminalisasi,” tegasnya.

Edi juga menyebut keresahan guru muncul karena dalam membina karakter siswa, pendidik sering menggunakan pendekatan verbal yang terkadang disalahpahami orang tua.

“Tujuan kita membina karakter, mendidik, tidak hanya mengajar. Semoga kalau Perbup sudah ada, tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap guru,” tambahnya.

Dinas Akui Ada Keresahan Guru

Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Agoes Setiyono memahami kekhawatiran para guru, meski menurutnya berbagai aturan perlindungan sebenarnya telah tertuang dalam undang-undang hingga peraturan menteri.

“Semua sudah diatur. Mungkin teman-teman guru belum begitu membaca atau mendalami. Tapi perlindungan terhadap pelaksanaan tugas mereka itu wajib,” kata Agoes.

Ia menyebut perlindungan mencakup pencegahan diskriminasi, ancaman, hingga tindakan kekerasan.

Bahkan setiap sekolah sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), dan di tingkat kabupaten tersedia satgas.

“Pembelaan dan perlindungan sudah dilakukan bersama organisasi profesi dan DPRD. Di sekolah juga sudah ada tim penanganan kekerasan terhadap dan oleh siswa, orang tua, maupun pihak lain,” ujarnya.

DPRD Trenggalek: Tinggal Susun Perbup

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menegaskan Perlindungan Guru sebenarnya telah tercakup dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diperbarui melalui Perda Nomor 7 Tahun 2024.

“Judulnya memang bukan ‘perlindungan guru’, tapi esensinya sudah mencakup perlindungan guru. Yang perlu diperjelas nanti di Perbup,” jelas Sukarodin.

Ia menegaskan perlindungan tidak hanya diberikan kepada guru ASN, tetapi juga tenaga pendidik non-ASN yang jumlahnya lebih banyak.

Menurut Sukarodin, aspirasi Forum Guru wajar mengingat adanya kasus yang menimpa guru SMPN 1 Trenggalek dan sejumlah kejadian serupa di daerah lain.

“Ini kegamangan guru ketika tidak ada perlindungan. Orang tua juga harus diberi penyuluhan. Kalau anak disekolahkan, harus ikhlas dididik sesuai aturan sekolah,” katanya.

Sukarodin berjanji memasukkan masukan guru ke dalam pembahasan Perbup pendidikan yang sedang disusun.

“Harapan kami apa yang disampaikan para guru bisa ter-cover dalam Perbup itu,” tutup Sukarodin.