PERISTIWA

Revitalisasi Pasar Jarakan Trenggalek Dibahas, Ganggu Lalu Lintas Jadi Pertimbangan

×

Revitalisasi Pasar Jarakan Trenggalek Dibahas, Ganggu Lalu Lintas Jadi Pertimbangan

Sebarkan artikel ini
Pasar Trenggalek
Sidak rencana revitalisasi pasar jarakan untuk memperlancar akses lalu lintas.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah menyiapkan rencana revitalisasi Pasar Jarakan di Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Langkah ini dilakukan karena pasar yang berlokasi di tepi Jalan Nasional Trenggalek–Tulungagung itu kerap meluber ke jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan keterbatasan lahan menjadi persoalan utama di Pasar Jarakan. Sementara jumlah pedagang terus bertambah sehingga area yang ada tidak lagi mencukupi.

“Pasar Jarakan itu pasar di kecamatan kota yang bukanya setiap hari. Karena areanya sempit dan kapasitasnya terbatas, pedagang meluber ke jalan. Maka butuh revitalisasi untuk melebarkan pasar,” kata Doding, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Doding, dari hasil peninjauan lapangan pada Jumat (7/11/2025), lahan pasar sudah digunakan secara maksimal. Salah satu opsi yang muncul adalah pembangunan area tambahan di atas sungai yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Adanya hanya (membangun) di atas sungai yang dikelola Dinas PUPR. Nanti ini dibicarakan dulu antara PUPR dengan Dinas Komidag,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan bahwa revitalisasi Pasar Jarakan memang perlu dilakukan.

Menurutnya, posisi pasar di jalur utama keluar-masuk kota Trenggalek membuat aktivitas pedagang di badan jalan berpotensi mengganggu lalu lintas.

“Lahan pasar memang sangat terbatas. Salah satu opsi yang ada adalah membangun di atas sungai yang berada di selatan pasar,” kata Saniran.

Namun, ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih harus dibahas dengan Dinas PUPR untuk memastikan kesesuaian aturan terkait pembangunan di atas sungai.

Saniran menambahkan, sumber pendanaan untuk proyek tersebut belum dibahas. Namun, ada kemungkinan menggandeng pihak swasta mengingat keterbatasan ruang fiskal pemerintah daerah.

“Jika bekerja sama dengan pihak ketiga, retribusi dari pedagang bisa disalurkan ke pihak swasta selama beberapa tahun pasca-operasional,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah awal yang harus dilakukan adalah kajian teknis bersama Dinas PUPR untuk memastikan kelayakan rencana tersebut.

“Tapi yang lebih penting kita kaji dulu dengan Dinas PUPR apakah bisa atau tidak jika membangun di atas sungai itu,” pungkas Saniran.