SUARA TRENGGALEK – Kasus pemukulan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, terus bergulir. Tersangka Awang Krisna Aji Pratama, suami anggota DPRD sekaligus anak kepala desa, kini berpotensi dijerat dengan pasal berlapis setelah hasil pemeriksaan terbaru mengungkap unsur pidana tambahan.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap korban pada 7 November 2025 mengindikasikan adanya pelanggaran hukum lain selain penganiayaan.
“Penyidik bisa menerapkan pasal berlapis. Jadi ancaman hukuman pelaku bukan hanya dari Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, tapi juga bisa mencakup unsur ancaman dan tindakan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin,” ujar Haris, Jumat (7/11/2025).
Menurut Haris, korban telah diminta keterangan ulang untuk keperluan rekonstruksi dan pembuatan sketsa lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan itu, korban menjelaskan secara rinci cara pelaku memasuki pekarangan rumahnya sebelum melakukan pemukulan.
“Korban sudah menerangkan bagaimana pelaku masuk ke pekarangan rumahnya. Kami juga menyertakan foto-foto kejadian kepada penyidik untuk memperkuat keterangan tersebut,” ungkapnya.
Haris menjelaskan, berdasarkan hukum pidana, jaksa dapat menuntut dengan dakwaan berlapis, baik secara alternatif, subsider, maupun kumulatif, sesuai hasil pembuktian penyidikan.
“Kami menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada penyidik. Jika penyidikan menunjukkan bukti kuat, jaksa bisa menambah pasal dakwaan. Artinya, ancaman hukuman bagi pelaku bisa bertambah,” tegas Haris.
Ia menambahkan, LKBH PGRI Trenggalek akan terus mengawal proses hukum secara profesional tanpa intervensi.
“Kami percaya kepada penegak hukum, tapi kepercayaan itu tetap harus kami awasi. Kami pantau melalui proses hukum, media, dan partisipasi masyarakat. Kami ingin memastikan peradilan berjalan jujur, tanpa lobi-lobi atau tekanan,” tegasnya.
Haris juga menekankan bahwa kasus ini bukan delik aduan, sehingga meskipun korban telah memaafkan pelaku, proses hukum tetap wajib dilanjutkan hingga tuntas.











