SUARA TRENGGALEK – Pihak SMP Negeri 1 Trenggalek meluruskan kabar yang menyebut ponsel siswa rusak hingga memicu insiden kekerasan terhadap guru seni budaya, Eko Prayitno.
Sekolah memastikan HP siswa dalam kondisi utuh, aman tersimpan dan penyitaan dilakukan sesuai tata tertib yang berlaku. Bahkan aturan tersebut telah di sampaikan kepada para wali murid.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Trenggalek, Muji Hartanto menegaskan klarifikasi ini untuk menghentikan kabar simpang siur di masyarakat.
“HP milik siswa berinisial N yang Pak Eko sita, saat ini saya simpan di sekolah. Kondisinya sangat baik, tidak ada kerusakan sama sekali. Semuanya utuh dan aman,” tegas Muji, Selasa (4/11/2025).
Menurut Muji, penyitaan HP dilakukan berdasarkan aturan disiplin sekolah yang telah disepakati bersama orang tua siswa sejak awal tahun ajaran. Penanganan pelanggaran dilakukan secara berjenjang dan melalui prosedur resmi.
“Jika siswa melanggar, guru mata pelajaran menyerahkan HP ke pihak kesiswaan. Setelah itu kami memanggil orang tua, berkoordinasi dengan wali kelas dan guru BK sebelum mengembalikan HP,” jelasnya.
Muji memastikan, guru tidak pernah membawa pulang HP yang disita karena sekolah telah menyediakan ruang penyimpanan khusus.
“Kami sudah menyiapkan tempat penyimpanan khusus dan mengelolanya sesuai aturan. Semua barang sitaan kami jaga dengan baik,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa SMPN 1 Trenggalek menerapkan aturan ketat penggunaan HP di lingkungan sekolah. Siswa hanya boleh menggunakan HP untuk keperluan belajar dengan izin tertulis dari guru.
“Siswa hanya bisa menggunakan HP di kelas jika mendapat nota izin dari guru. Jadi, HP benar-benar kami arahkan sebagai alat bantu belajar, bukan untuk hiburan,” paparnya.
Aturan tersebut, kata Muji, sudah disosialisasikan sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Orang tua wajib menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap tata tertib sekolah.
“Semua wali murid sudah tanda tangan dan sepakat dengan ketentuan penggunaan HP di sekolah sejak awal siswa masuk. Artinya, ketentuan ini sudah diketahui wali murid sejak awal,” pungkasnya.











