PERISTIWA

Perkawinan 56.759 Penduduk Trenggalek Belum Tercatat, Terbanyak di Watulimo

×

Perkawinan 56.759 Penduduk Trenggalek Belum Tercatat, Terbanyak di Watulimo

Sebarkan artikel ini
Perkawinan Trenggalek
Kepala Dinas Dukcapil Trenggalek saat dikonfirmasi awak media soal perkawinan belum tercatat.

Topik berita
• Hingga 30 September 2025 Dispendukcapil catat penduduk berstatus kawin sebanyak 416.254
• Ada 359.495 di antaranya sudah memiliki tanggal dan nomor buku nikah dalam biodata kependudukan
• Sedangkan 56.759 jiwa penduduk, masih berstatus “kawin belum tercatat” di kartu keluarga

SUARA TRENGGALEK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 56.759 jiwa penduduk belum mencatatkan perkawinannya secara resmi hingga 30 September 2025.

Dari jumlah tersebut, status perkawinan yang belum tercatat terbanyak ada di Kecamatan Watulimo. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait status anak, hak waris dan akses layanan publik lainnya.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo saat dikonfirmasi menjelaskan dari total penduduk berstatus kawin sebanyak 416.254 jiwa, baru 359.495 di antaranya yang memiliki tanggal dan nomor buku nikah dalam biodata kependudukan.

“Sisanya, terdapat 56.759 jiwa, masih berstatus “kawin belum tercatat” di kartu keluarga,” ungkap Ririn.

Ririn juga menjelaskan, status kawin belum tercatat itu istilah umum di masyarakat adalah nikah siri. Meski negara tidak mengakui pernikahan tersebut, tapi tetap bisa dicatatkan di KK dengan status perkawinan yang belum tercatat. Karena belum ada nomor buku nikah dan tanggal perkawinannya.

Ia juga menjelaskan, status tersebut dapat berdampak langsung pada anak yang lahir dari pasangan bersangkutan. Akta kelahiran anak juga akan mencantumkan keterangan bahwa perkawinan orang tuanya belum tercatat, yang dapat menghambat pemenuhan hak hukum tertentu.

“Bahkan akta kelahiran dengan catatan seperti itu tidak bisa digunakan sebagai syarat pernikahan. Karena menurut hukum, anak yang sah adalah anak dari perkawinan yang dicatatkan,” jelasnya.

Ririn mengimbau agar seluruh masyarakat untuk segera melengkapi dokumen pernikahan agar dapat dicatatkan secara resmi. Warga diminta melampirkan fotokopi buku nikah atau mengurus duplikatnya di KUA jika hilang.

Ia juga meminta bagi pasangan yang belum menikah secara resmi, disarankan untuk mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama.

Selain soal pernikahan, Dispendukcapil juga mencatat masih ada 3.911 penduduk berstatus cerai belum tercatat dari total 19.775 warga yang menyandang status cerai.

“Status cerai belum tercatat terjadi karena warga sudah memiliki akta cerai tapi belum melaporkannya, sehingga nomor dan tanggal akta belum tercantum di biodata kependudukan,” kata Ririn.

Untuk menuntaskan persoalan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan KUA agar membantu masyarakat mengurus pencatatan dokumen perkawinan maupun perceraian.

“Kami sudah kirimkan data by name by address ke desa agar warga dimotivasi segera melengkapi dokumen. Jika ada yang sepuh, nanti bisa dikumpulkan kolektif oleh desa untuk diuruskan ke KUA,” pungkas Ririn.

Adapun sebaran penduduk dengan perkawinan belum tercatat tertinggi berada di Kecamatan Watulimo (7.661 jiwa), disusul Munjungan 6.733 jiwa lalu Dongko (6.610 jiwa).

Sebaran data jumlah perkawinan belum tercatat di setiap kecamatan :

1. Panggul 4.253
2. Munjungan 6.733
3. Pule 4.210
4. Dongko 6.610
5. Tugu 3.916
6. Karangan 1.696
7. Kampak 1.502
8. Watulimo 7.661
9. Bendungan 2.887
10. Gandusari 4.132
11. Trenggalek 4.691
12. Pogalan 3.164
13. Durenan 4.366
14. Suruh 938