SUARA TRENGGALEK – Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani kembali mengadukan persoalan simpanan dan kredit macet ke DPRD Trenggalek, Kamis (25/9/2025).
Aduan ini merupakan yang kedua setelah pertemuan pertama pada Juni 2025 lalu. Namun hingga kini persoalan terkait pencairan tabungan anggota belum juga terselesaikan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.
Beberapa di antaranya terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan proses penagihan.
“Untuk RAT sudah ditindaklanjuti, proses penagihan juga sudah berjalan. Tapi tuntutan masyarakat tetap sama, uangnya ingin kembali,” jelas Doding.
Menurutnya, DPRD telah merekomendasikan audit independen yang dijadwalkan berjalan pada pekan kedua Oktober 2025. Selain itu, laporan ke pihak kepolisian juga sudah dilakukan.
“Harapan kami Madani tetap berjalan, sehingga uang anggota bisa dikembalikan. Tadi kami juga memanggil anggota yang berstatus PNS, komitmennya bagus. Yang jadi masalah, banyak pinjaman berasal dari luar kota,” tambahnya.
Doding menegaskan, tim hukum Madani disarankan segera melakukan somasi hingga gugatan perdata untuk mempercepat pengembalian dana.
Sebagian anggota juga mengusulkan adanya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk pergantian pengurus, namun pelaksanaannya menunggu hasil audit independen.
Dari RDP tersebut, DPRD Trenggalek dan pihak terkait menyepakati lima poin, yaitu:
- KSPPS Madani Watulimo segera melaksanakan RALB setelah audit eksternal selesai.
- KSPPS Madani Watulimo menyelesaikan kredit macet secara perdata dan menindaklanjuti secara pidana bagi pengurus yang tidak melaksanakan komitmen.
- KSPPS Madani Watulimo menggandeng Tim Monitoring Transparansi (TMT) dalam penyelesaian kredit macet.
- Pengurus dan Pengawas KSPPS Madani wajib hadir dalam RDP selanjutnya.
- Pemerintah Kabupaten Trenggalek turut mengawal penyelesaian permasalahan KSPPS Madani Watulimo.