SUARA TRENGGALEK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menangkap empat pemuda pelaku kejahatan jalanan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Para pelaku diketahui memukuli sejumlah pengguna jalan tanpa alasan yang jelas.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan keempat pelaku yang diamankan merupakan warga setempat, masing-masing bernama Indra Fajar, Susianto, Yogi, dan Rifai. Aksi brutal mereka terjadi di simpang tiga jalan raya Desa Prigi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saat korban, Ilham Pratama, dan beberapa temannya melintas, mereka melihat batang kayu melintang di tengah jalan. Ketika berhenti, pelaku datang dari samping dan langsung menyerang korban dengan batang kayu ke tubuh dan punggungnya,” kata Maliki, Sabtu (8/11/2025).
Beberapa saat kemudian, korban lain bernama Boniran juga melintas di lokasi yang sama. Ia berusaha menyingkirkan kayu yang melintang di jalan, namun tiba-tiba dilempari batu oleh para pelaku.
Batu kedua yang dilempar sempat mengenai gerobak yang dibawa korban. Boniran pun segera melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Watulimo.
Kapolres menegaskan, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan sebelumnya. Polisi juga memastikan para pelaku tidak sedang berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan tersebut.
“Pelaku secara acak berusaha mengganggu orang-orang yang lewat di jalan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.











