PERISTIWA

3 Warga Desa Gamping Trenggalek Disanksi Usai Setrum Ikan di Embung Ndaren

×

3 Warga Desa Gamping Trenggalek Disanksi Usai Setrum Ikan di Embung Ndaren

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi

SUARA TRENGGALEK – Tiga warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, dikenai sanksi setelah kedapatan menangkap ikan dengan cara menyetrum di Embung Ndaren, Desa Suruh.

Ketiganya warga tersebut masing-masing berinisial K (43), MY (53), dan satu orang lainnya berusia 30 tahun.

Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup yang melarang aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum.

Berdasarkan kesepakatan, para pelanggar diwajibkan menabur sekitar 1.000 benih ikan atau senilai Rp800 ribu. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 30 Desember 2025.

Kepala Desa Suruh, Gunawan, mengatakan praktik penyetruman ikan di embung tersebut sudah beberapa kali terjadi dan sebelumnya telah diberikan peringatan kepada para pelaku.

“Kronologinya sering nyetrum di wilayah embung. Sebenarnya sanksi di Perdes itu alat dirampas dan denda minimal Rp3 juta maksimal Rp15 juta. Karena kami masih toleransi, tidak kami kenakan denda uang, hanya mengganti dengan tabur benih,” ujar Gunawan, Kamis (1/1/2026).

Ia menjelaskan, embung Ndaren sebelumnya juga telah ditaburi benih ikan oleh dinas terkait maupun paguyuban pemancing. Awalnya, pemerintah desa meminta pelanggar membeli dan menabur benih ikan secara mandiri bersama aparat desa.

“Sekitar 1.000 benih ikan. Sebenarnya diminta beli sendiri dan ditabur bareng kami disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Karena tidak tahu beli di mana, akhirnya dibantu paguyuban mancing,” jelasnya.

Gunawan menegaskan, embung tersebut diperbolehkan untuk aktivitas memancing, namun harus mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, embung sempat ditutup sementara usai penebaran benih dan baru dibuka kembali setelah ikan berukuran besar.

“Kalau mancing boleh, tapi tidak boleh setrum. Setelah ditabur, biasanya kami tutup tiga bulan, setelah ikan besar baru boleh dipancing,” pungkasnya.