SUARA TRENGGALEK – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro untuk usaha Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menuntut tiga terdakwa, masing-masing Samto, Arif Fanani dan Handi Pratomo, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Pada Selasa (7/10/2025), telah dibacakan tuntutan kepada tiga terdakwa. Ketiganya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan sama,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno, Rabu (8/10/2025).
Joko menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar serta menghambat optimalisasi program pemerintah.
Namun, seluruh kerugian negara telah dipulihkan setelah para terdakwa mengembalikannya ke kas negara melalui Kejari Trenggalek pada Mei 2025.
“Selama persidangan, total saksi yang dihadirkan mencapai 30 orang. Agenda selanjutnya adalah pledoi dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pekan depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Trenggalek menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana KUR Mikro Porang yang disalurkan sejak 2021.
Samto diketahui berperan sebagai koordinator warga penerima, sedangkan Arif Fanani dan Handi Pratomo merupakan verifikator di salah satu bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek.
“Kami menetapkan tiga tersangka berinisial SM, AF, dan HP. Pokok perkaranya, ada dana KUR yang sudah disalurkan tetapi macet sehingga tidak kembali ke negara dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar,” ujar Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, saat pengumuman penetapan tersangka, Rabu (12/2/2025).
Dari total 104 warga penerima KUR dengan nominal masing-masing Rp 25 juta atau total Rp 2,6 miliar, ditemukan adanya manipulasi data penerima yang seharusnya tidak layak menerima bantuan. Ketiganya diduga turut memalsukan data agar dana tetap dapat dicairkan.