PERISTIWA

3 Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang

×

3 Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Koperasi Madani Trenggalek pidana
Pelapor saat didampingi kuasa hukum melaporkan 3 pengurus koperasi madani ke Polres Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang mencuat di tubuh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang berkantor di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Sebanyak 26 anggota koperasi melaporkan tiga pengurus koperasi tersebut ke Polres Trenggalek pada Senin (4/8/2025). Laporan resmi diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan didampingi penasihat hukum mereka, Irfan Firdianto.

Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Pelapor dan kuasa hukum saat berada di SPKT Polres Trenggalek.

“Kami menduga bahwa pengurus KSPPS Madani telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola koperasi untuk menggelapkan dana anggota dan melakukan upaya pencucian uang,” ujar Kuasa Hukum Irfan Firdianto.

Irfan menjelaskan, laporan tersebut baru mewakili sebagian anggota yang merasa dirugikan. “Untuk sementara anggota yang melaporkan ada 26, jadi dilakukan secara bertahap,” paparnya.

3 Pengurus Koperasi Dilaporkan

Tiga orang yang dilaporkan oleh anggota tersebut adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara koperasi Madani. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 32 miliar. “Kalau kerugian secara keseluruhan kami taksir sekitar Rp32 miliar,” kata Irfan.

Irfan menyebutkan, pelaporan ini disertai dengan sejumlah bukti awal, termasuk dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Indikasinya dari hasil RAT yang disinyalir tidak mendatangkan seluruh anggota dari koperasi,” lanjutnya.

Para anggota KSPPS Madani Trenggalek masuk ruang SPKT.

Bukti Laporan Diserahkan ke Polisi

Pihak pelapor menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat kepolisian. “Dengan berbekal bukti-bukti yang ada, laporan kami telah diterima. Selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada Polres Trenggalek untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Irfan.

Ia juga menegaskan bahwa para pengurus koperasi harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran. “Jika terbukti ketika menjalankan tugasnya ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian, maka pengurus baik secara perorangan maupun bersama-sama wajib bertanggung jawab atas kerugian koperasi,” tandasnya.