PERISTIWA

17 ASN Trenggalek Dijatuhi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025, 3 Diantaranya Diberhentikan

×

17 ASN Trenggalek Dijatuhi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025, 3 Diantaranya Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi.

SUARA TRENGGALEK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin (Hudis) sepanjang tahun 2025.

Hukuman disiplin tersebut terdiri dari 5 hukuman disiplin ringan, 8 sedang dan 4 hukuman disiplin berat. Paling banyak pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketentuan jam kerja.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan pelanggaran yang paling banyak dilakukan ASN berkaitan dengan ketentuan jam kerja, pelaksanaan kewajiban yang tidak maksimal, serta pelanggaran aturan izin perceraian.

“Hudis ringan dan sedang umumnya karena melanggar jam kerja, tidak melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, atau kinerjanya tidak baik. Ada juga yang tidak mematuhi ketentuan izin perceraian,” kata Indrayana, Selasa (13/1/2026).

Ia menerangkan, untuk dampak hukuman disiplin disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sedangkan hukuman disiplin berat pertama berupa penurunan jabatan, ASN yang bersangkutan otomatis turun satu tingkat jabatan.

“Misalnya jabatan fungsional ahli madya diturunkan menjadi ahli muda, atau pelaksana dengan kelas jabatan enam turun menjadi kelas jabatan lima,” jelasnya.

Sementara hukuman disiplin berat kedua berupa pembebasan dari jabatan, ASN fungsional akan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, sedangkan pejabat struktural diturunkan dari jabatannya. Adapun hukuman disiplin berat ketiga adalah pemberhentian sebagai ASN.

“Untuk tahun 2025 ini, ada tiga ASN yang diberhentikan,” ungkap Indrayana.

Terkait sebaran instansi, Indrayana menegaskan ASN di Dinas Pendidikan tidak mendominasi pelanggaran berat, meski secara jumlah ASN terbanyak memang berada di sektor pendidikan.

“Sekitar 60 persen ASN di Trenggalek ada di Dinas Pendidikan, sehingga potensi pelanggaran memang lebih besar. Namun untuk hudis berat, tidak didominasi satu dinas tertentu,” ujarnya.

Sedangkan sari sisi gender, Indrayana menyebut jumlah ASN laki-laki dan perempuan yang terkena hukuman disiplin berat pada 2025 seimbang, masing-masing 50 persen.