SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 16.544 warga Kabupaten Trenggalek dinyatakan nonaktif sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh BPJS Kesehatan pada periode Mei hingga Juni 2025.
Akibatnya, ribuan warga miskin tersebut kehilangan akses layanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya diterima secara gratis. Penyebab nonaktif penerima bantuan itu terjadi karena beberapa faktor.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek, Christina Ambarwati, menyebutkan penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor.
Diantaranya kelebihan kuota penerima, belum melakukan perekaman biometrik, data tidak valid akibat meninggal dunia atau pindah domisili, serta berada di luar kategori Desil penerima bantuan.
Dinsos Trenggalek Siapkan Alternatif
“Kabupaten Trenggalek diberi kuota 283.074 penerima, sementara data yang tercatat sebanyak 290.769 orang, sehingga ada kelebihan 7.605 penerima,” ujar Christina, Kamis (31/7/2025).
Christina menjelaskan, 7.605 warga yang terdampak masih berpotensi mendapatkan bantuan melalui Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang disiapkan oleh Pemkab.
Jika kuota PBID sudah penuh, pembiayaan bantuan kesehatan bisa dialihkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). “Sehingga tidak ada masyarakat yang terlewat,” tegasnya.
Terkait validasi data, Cristina menyampaikan pihaknya bersama petugas akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kelayakan setiap individu yang terdampak.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk pemadanan data biometrik.
Penerima Bantuan Bisa Reaktivasi
“Dari 16.544 PBI-JK yang dinonaktifkan, sebanyak 12.568 orang sudah rekam biometrik, 2.133 orang masih di bawah usia 16 tahun sehingga belum bisa melakukan perekaman dan ada 1.900 orang yang belum rekam biometrik,” ujarnya.
Guna mempercepat proses, diimbuhkannya Disdukcapil menginstruksikan operator desa agar mendorong masyarakat segera melakukan perekaman di kantor kecamatan.
Layanan jemput bola juga disiapkan bagi warga yang sakit atau tidak dapat hadir langsung ke lokasi perekaman.
“Jika perekaman selesai, Dinsos akan mengajukan reaktivasi ke Kemensos yang biasanya membutuhkan waktu dua hari,” tambah Christina.
Lebih lanjut Christina menegaskan, Pemkab akan mengoptimalkan kuota yang tersedia agar seluruh masyarakat miskin tetap mendapatkan jaminan kesehatan dan tak ada yang terlewat.