SUARA TRENGGALEK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek telah meminta pemerintah desa untuk melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakatnya yang berstatus non aktif.
Sebelumnya, menjelang pemilu kemarin Dispendukcapil telah mengirimkan 5.672 data penduduk ke pusat untuk pengusulan penonaktifan data karena belum melakukan perekaman.
“Sebelumnya telah kami kirimkan 5.672 data kependudukan ke pemerintah pusat untuk pengusulan status non aktif,” kata Ririn Eko Utoyo selaku Kepala Dinas Dukcapil Trenggalek, Senin (28/4/2025).
Alhasil di akhir tahun kemarin, disampaikan Ririn bahwa pemerintah pusat menurunkan hasil penonaktifan data kependudukan sebanyak 1.569. Data tersebut non aktif karena belum melakukan perekaman biometrik KTP elektronik.
“Nanti pemilik KTP non aktif, prosesnya setelah melakukan perekaman baru akan otomatis aktif kembali,” jelas Ririn.
Ririn melanjutkan bahwa proses pengusulan data kependudukan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik ke pusat tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan pemilu 2024.
Selanjutnya untuk keputusan penonaktifan data tersebut dilakukan oleh pusat, hingga adanya jumlah 1.569 tersebut. Jadi itu berdasarkan kebijakan dari pusat, status data hidup tapi non aktif.
“Selama tidak mengajukan perekaman, statusnya adalah non aktif namun tidak terhapus, namun tidak akan muncul di status pencetakan KK yang baru,” jelasnya.
Kondisi tersebut diterangkan Ririn terjadi di usia 0-17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Sedangkan untuk yang anomali hanya sekitar 16 data saja.
Setelah pemerintah pusat mengirimkan data pasti itu, pihaknya juga telah meminta pemerintah desa untuk memberitahukan pemilik data untuk segera melakukan perekaman.
“Jadi sudah kami sampaikan ke desa untuk memberitahu pemilik data adminduk untuk segera melakukan perekaman biometrik,” pungkasnya.