SUARA TRENGGALEK – Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit III Ditreskrimum melakukan penyerahan 10 tersangka anggota perguruan silat dan barang bukti pada kasus pengrusakan Polsek Watulimo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Kamis (20/3/2025).
Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Toni Kurniawan menjelaskan bahwa 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari total 10 tersangka, delapan tersangka terlibat dalam pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, sementara 2 tersangka lainnya diduga sebagai penghasut berdasarkan Pasal 160 KUHP.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Trenggalek. Proses selanjutnya akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri setempat,” ujar Ipda Toni.
Ia juga menegaskan bahwa semua tersangka berusia di atas 18 tahun, sehingga tidak ada yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Trenggalek, termasuk Kecamatan Watulimo.
“Ancaman hukuman bagi pelaku pengrusakan dalam Pasal 170 KUHP mencapai enam tahun penjara, dan kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, mengonfirmasi bahwa hari ini pihaknya menerima pelimpahan tahap II untuk 10 tersangka beserta barang bukti perkara perusakan Polsek Watulimo.
“Selanjutnya, kami akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di rumah tahanan Trenggalek” ujar Yan.
Untuk sementara kata Yan, jika tidak ada kendala, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada 8 atau 10 April 2025, setelah perayaan Idulfitri.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada jaksa, termasuk pecahan kaca, bongkahan batu, potongan pagar, dan berbagai material lain yang digunakan dalam aksi pengrusakan.
“Jumlahnya yang telah kami terima ada 10 tersangka, serta barang bukti tindak pidana,” kata Yan.
Diimbuhkan Yan, 2 tersangka berinisial WES dan NRA berperan sebagai penghasut. Sementara 8 tersangka lainnya yakni YP, RA, AP, BP, AM, SAP, S, dan KW, terlibat langsung dalam aksi perusakan Polsek Watulimo.